Wartadki.com|Depok, — Notaris memiliki peran penting dalam sistem hukum Indonesia. Diantaranya sebagai pembuat akta autentik, penjamin kepastian hukum, pencegahan kesalahan dan penipuan, penjamin dokumen memenuhi syarat hukum dan lainnya. Notaris dalam berpraktik akad Perbankan syariah di Indonesia perlu memahami dengan baik konsep-konsep syariah dan penerapannya masih belum terakomodir. Dengan pentingnya peran notaris, maka diperlukan kompetensi notaris dalam akad-akad syariah di Perbankan Syariah.
Hal itu diungkapkan H. Chaerul Anwar, yang telah menyelesaikan ujian promosi doktor ke-1559 di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dengan hasil memuaskan. Menurutnya, dalam profesi notaris tidak disyaratkan secara spesifik kompetensi dan kualifikasi pada akad syar’iah di perbankan syariah.
“Padahal, sebagai notaris ketika menjalankan tugas dalam akad syar’iah di Perbankan Syariah harus memiliki kompetensi akad syar’iah. Apalagi, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,”jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya UU tersebut memberikan konsekuensi bagi notaris. Ia menambahkan, selaku pembuat akta akad perbankan syariah memiliki kompetensi yang sesuai UUJN dan hukum syariah (sharia compliance). Sementara, pada praktiknya masih sering ditemukan atau terindikasi tidak ada perhatian terhadap kompetensi notaris yang sesuai dengan sharia compliance.
“Perlu diingat, profesi notaris adalah tugas yang mulia dan tercatat dalam Al-Qur’an Al-Baqarah ayat 282. Tidak hanya bertanggungjawab di dunia saja, tapi juga sampai di akhirat. Seorang notaris harus memiliki sikap jujur, independen, dan lainnya. Paling tidak menghindari terjadinya mafia tanah, mafia hukum dan sebagainya,”terangnya.
Ia menilai sudah saatnya keberadaan notaris syariah diakui dan memiliki payung hukum. Salah satunya dengan melakukan rekonstruksi hukum terhadap kevakuman pengaturan notaris dalam berpraktik akad perbankan syariah di Indonesia. “Sekurang-kurangnya dengan menerbitkan peraturan Menteri sesuai hierarki peraturan per-UU-an,”jelasnya.
“Salah satu solusi penguatan kompetensi akad syariah melalui training, workshop aspek legal dan akad-akad produk perbankan syariah. Untuk itu, perlunya organisasi Ikatan Notaris menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Syariah Nasional dalam penguatan kompetensi akad-akad syariah,”jelasnya.
Dikatakannya, notaris juga bertugas di bank konvensional dan bank syariah. Hanya saja, lanjutnya, dalam akad syariah seperti: Mudhorobah, Musyarokah, Kafalah, Qardh, Rahn, Salam dll. “Semoga dengan adanya kompetensi syariah dalam akad perbankan syariah bisa menjauhkan dari Riba’. Tentunya, dengan akad tersebut Syah secara hukum dan syariah serta mendapatkan ridho dari Allah SWT,”harapnya.
Sebagaimana diketahui, Chaerul Anwar telah menyelesaikan program studi doktor Pengkajian Islam. Chaerul menulis disertasi yang berjudul: “Rekonstruksi Hukum Terhadap Kevakuman Pengaturan Notaris dalam Berpraktik Akad Perbankan Syariah di Indonesia”.