Warta DKI
Hukum

Perjuangan H.Abdul Halim Mencari Keadilan, Rontokkan Mafia Tanah

Wartadki.com|Jakarta – H. Abdul Halim, 67 Tahun, warga Kampung Baru Rt 009/Rw 08 Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Jakarta Timur, yang sempat kehilangan haknya berupa tanah seluas 10 Ha,akibat pemalsuan Akta Tanah, kini haknya sudah kembali.
Kemenangan yang diraihnya berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dibacakan, pada hari Kamis,  3/9-2020 oleh Ketua Majelis Peradilan Tata Usaha Negara yang di Ketuai Majelis Hakim,Indah Mayasari  Hakim anggota,  Ilham dan I Dewa Gede Puja dalam putusannya, Mengadili: Dalam Exsepsi menyatakan exsepsi dari tergugat dan tergugat II(dua) Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa:Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 319.000,00 (Tigaratus Sembilan Belas Ribu).
H. Abdul Halim memiliki tanah seluas lebih kurang 10 Ha, sejak tahun 1980 dengan sangat terkejut, tanah tersebut tiba-tiba diakui pihak lain, yaitu. PT. Salve Veritate (Keluarga besar Tabalujan) yang usut punya usut, ternyata beberapa informasi yang didapat adalah bahwa mereka mempunyai sertifikat namun tanahnya adalah milik orang lain, dan telah banyak Sertifikat atas nama keluarga besar Tabalujan dibatalkan oleh BPN.
PT. Salve Veritate tersebut, telah mengakui tanah H. Abdul Halim seluas lebih kurang 10 Ha selaku miliknya berdasarkan 38 SHGB. Yang diperolehnya dengan akte Imbreng. Pada hal, SGHB tersebut penerbitan awalnya adalah sertifikat yang terletak di Gapura Muka yang didasari oleh beberapa Girik dan 1 Eigendom Verponding yang berada ditengah tanah-tanah girik.
Merasa haknya dirampas dan berpindah dengan cara melawan hukum, H. Abdul Halim melalui kuasa hukumnya Hendra dan Partners telah membuat laporan atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan atas sertifikat tersebut dengan Nomor LP/5471/X/20/PMJ.DitReskrimum tanggal 10 Oktober 2018.
Adapun laporan tersebut bermula dari persoalan sengketa tanah antara H. Abdul Halim dengan Benny Simon Tabalujan di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur.
Saat itu, H. Abdul Halim hendak melakukan proses penerbitan sertifikat tanah di kantor Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Timur,  namun betapa kaget dirinya  setelah mendengar pernyataan pihak dinas pertahanan yang menyatakan bahwa telah terbit 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate yang merupakan perusahaan dari Benny Simon Tabalajun dan setelah ditelaah ternyata turun menurun dari keluarga Tabalujan.
Laporan H. Abdul Halim direspon penyidik, bahwa benar benar telah terjadi perampasan Hak milik H. Abdul Halim selaku pemilik yang sah pada lahan tersebut.
Dengan berbagai rintangan seperti diprapidkan dan dilaporkan ke Biro Wasidik Mabes Polri serta banyaknya intervensi/atensi dari para petinggi, akhirnya penyidik Polda Metro Jaya dengan keprofesionalannya sukses memproses laporan, sehingga ditemukan tindak pidananya dan ditetapkan sebagai tersangka Benny Simon Tabalujan, Achmad Djufri (Benny Simon masuk Daftar Pencarian Orang(DPO) dan oknum BPN Paryoto sedang dipersidangan, di pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Atas perbuatan para terdakwa/tersangka tersebut, H. Abdul Halim selaku korban yang kehilangan hak karena ulah mereka telah mengajukan Permohonan Pembatalan Sertifikat diatas tanah tersebut ke Kantor Pertanahan dan pada bulan September 2019 disahkan dengan diterbitkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 mengenai Pembatalan Sertifikat.
Atas pembatalan tersebut, PT Salve Veretite mengadakan perlawanan dengan cara mengugat pembatalan SK Kanwil yang memutuskan pembatalan sertifikat-sertifikat mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Badan Pertanahan Nasional(BPN) sebagai tergugat dibawah No.59/G/2020/PTUN.JKT yang telah diputus pada tanggal 3 September 2020 yang isinya adalah menolak gugatan dari PT. Salve Veritate dan dengan tegas menjelaskan bahwa SK Kanwil tersebut telah tetap dan benar serta telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perjuangan H. Abdul Halim belumlah selesai, masih banyak pihak-pihak yang masih berkeinginan menjegal dirinya dengan berbagai cara. Namun, H. Abdul Halim berkeyakinan bahwa kebenaranlah yang akan menjadi pemenangnya, dengan supermasi hukum di Indonesia yang baik dengan profesionalisme  aparat hukum di Indonesia.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi juga telah menginstruksikan jajarannya untuk serius dalam menangani kasus sengketa dan konflik pertanahan, khususnya memberantas  mafia tanah. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan dan terhindar dari pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mafia tanah. Dan atas hal tersebut, telah direalisasikan oleh Kementerian Agraria Republik Indonesia dengan menandatangani perjanjian kerjasama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk penegakan hukum dalam memberantas mafia tanah di negara tercinta Republik Indonesia. (Feri)

Related posts

Putusan Mahkamah Konstitusi, Multitafsir dan Menimbulkan Polemik

Redaksi

Optimalisasi Program Kerja, Rutan Kelas I Depok Jalin MoU

Redaksi Wartadki

Polsek Rancabungur, Polres Bogor Amankan Pelaku Curanmor

Redaksi

Sosok Soleh Tak Bisa Dihadirkan, Majelis Hakim Harus Memutuskan Perkara Berdasarkan Fakta dan Bukti Persidangan

Redaksi Wartadki

Dosen Fakultas Hukum UMJ Chairul Huda: Kasus Iriyanto Dinilai Banyak Kejanggalan

Redaksi Wartadki

Roni Prima: Terdakwa Ronald Tanur di Putus Bebas, Polri, Kejaksaan dan KPK  Bisa Melakukan Penelusuran Atas Dugaan Suap Atau Jual Beli Putusan

Redaksi

Leave a Comment