Warta DKI
Ragam

Pengembangan Wirausaha Terpadu di Kota Depok

Wartadki.com|Depok – Upaya mengentaskan masalah pengangguran di Kota Depok, tidak cukup hanya mengandalkan pekerjaan di sektor formal. Pekerjaan di sektor informal seperti kewirausahaan terpadu juga bisa jadi solusi. Terlebih, jika sektor tersebut diperkuat Peraturan Wali Kota (Perwal), agar pengembangan wirausaha memiliki acuan.
“Pada prinsipnya untuk pengembangan kewirausahaan terpadu, dibutuhkan aturan yang nantinya bisa menjadi acuan. Pembuatan Perwal misalnya. Jadi lebih jelas aturan main atau model kewirausahaannya seperti apa,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto,  usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Aula Lantai 5, Balai Kota Depok, Selasa (06/08/2019).
Manto menyebut, salah satu aturan yang bisa dimasukkan dalam Perwal, misalnya adanya kolaborasi antara beberapa Perangkat Daerah (PD) dalam penanganan pengangguran di Kota Depok. Seperti Disnaker, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM), Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP), Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“Untuk menuju Perwal, kami membutuhkan pendampingan tenaga ahli, seperti dari Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) serta pengamat dari universitas ternama. Bila memungkinkan, Perwal tersebut bisa ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Perwal sangat dimungkinkan sebagai upaya penurunan angka pengangguran di Kota Depok. Tetapi, untuk mencapai tahapan tersebut, dibutuhkan kajian-kajian terkait hal itu.
“Perwal sangat dimungkinkan, namun prosesnya masih panjang. Kita kaji dulu melalui FGD ini, masukan anggaran ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kita sediakan juga fasilitas dan sebagainya. Kalau semua sudah siap, baru bisa kita Perwal-kan,” tutupnya.

Related posts

Kota Depok Berhasil Meraih Piala Adipura 2017 Kategori Kota Metropolis

Redaksi

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2024

Redaksi

Romahurmuziy: Terbitnya Putusan PK Dari MA Akhiri Dualisme Kepemimpinan Ditubuh PPP

Redaksi

Ombudsman RI Akan Panggil Paksa Walikota Depok,Terkait Penyerobotan Tanah Milik Warga

Redaksi

Wartawan Sekber Harus Meningkatkan Mutu dan Kualitas

Redaksi

Kembali Fitrah, IPC Eratkan Tali Silaturahmi

Redaksi

Leave a Comment