Depok – Eksekusi komplek perumahan seluas 7131 meter persegi di Jalan Sempu Raya Rt 06 Rw 04 Kelurahan Beji Kecamatan Beji yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Depok berlangsung tanpa perlawanan dari warga pemilik rumah.
Herman sebagai juru sita pengadilan negeri Kota Depok mengatakan bahwa ada sebanyak 45 rumah yang hari ini Selasa 23/05 akan dilakukan eksekusi karena telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Apa yang kami lakukan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Herman disela-sela eksekusi.
Pihaknya juga mengatakan bahwa telah memberikan informasi kepada pemilik rumah agar segera mengkosongkan rumah.
“Semua sudah sesuai prosedur minimal tujuh hari kita sudah layangkan surat pemberitahuan kepada seluruh pemilik rumah,” ujarnya.
Sementara itu Yati salah satu pemilik rumah yang sudah enam tahun tinggal di perumahan tersebut mengaku pasrah dengan di bongkarnya rumah satu-satunya.
“Pada waktu itu saya beli kontan tanahnya lalu saya bangun sendiri belum juga kumpul uang sekarang sudah di bongkar mau kemana anak-anak saya tinggal,” jelasnya.
Hal senada juga di sampaikan Andre bahwa dirinya bersama dengan warga lainnya tetap akan berusaha untuk menuntut haknya kepada Haji Mursalih sebagai pemilk komplek perumahan.
“Untuk sementara ini mereka koperatif dan berjanji akan mengganti semua kerugian pemilik rumah dengan pindah ke lahan milik dia di tanah baru,karena yang saya dengar saat ini Haji Mursalih baru banyak masalah karena anaknya terlibat kasus hukum,” tandasnya. (yopi)
previous post