Warta DKI
Ragam

Terbukti Menipu Rp 1,4 Miliar Rupiah Akiong Divonis 10 Bulan

DKI Jakarta-Perkara penipuan senilai Rp 1,4 miliar yang melibatkan terdakwa Jiang Quahuang alias Akiong sampai pada proses akhir persidangan, terdakwa dihukum 10 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (03/08). Ketua Majelis Hakim Sutejo Bimantoro,  yang didampingi Hakim anggota Dodom Iman Rusdani, dan Crisfajar Sosiawan, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepakat, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Majelis Hakim Sutejo menghukum atas perbuatan terdakwa tersebut dengan hukuman selama 10 bulan.
Keputusan Majelis Hakim dengan menghukum terdakwa 10 bulan, lebih rendah 5 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, masih jauh dibawah ancaman maksimal pasal 378 yaitu empat tahun, padahal terdakwa telah meraup milyaran rupiah dari hasil kejahatannya tersebut.
Majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan  (JPU) Irene Relanita K, dan Fedrick, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim berbeda rasa, sehingga menjatuhkan putusan 10 bulan dan putusan itu 5 bulan lebih ringan dari tuntutan 15 bulan pidana penjara JPU.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis terlebih dahulu membacakan petimbangan-pertimbangan hukum sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana keterangan saksi pelapor, saksi fakta dan saksi ahli maupun keterangan terdakwa, bahwa terdakwa telah melakukan penipuan uang Rp 1,4 miliar terhadap pelapor Rudi Salim. Rudi Salim memesan marmer seharga Rp 1,4 miliar kepada terdakwa Jiang Qauhuang alias Akiong, tetapi pesanan itu tidak pernah dipenuhi terdakwa.
Hal hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan bahkan tidak mengakui perbuatannya, padahal, terdakwa mengakui telah menerima transferan sebanyak tiga kali masing-masing pertama Rp 700 juta, kedua Rp 500 juta dan ketiga Rp 200 juta, terhadap rekening istrinya (Irene), tetapi barang (marmar) yang dipesan pelapor tidak pernah dipenuhi terdakwa, sementara uang yang sudah diterima tidak pernah dikembalikan.
Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta masih punya tanggungjawab terhadap istri dan anak-anaknya.
Atas putusan hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU tersebut, JPU langsung menyatakan banding.
Kejadian ini berawal pada tanggal 5 Februari 2015, di Cincin Danau Utara, Blok.E No.8 , Kel. Papanggo, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rudi Salim, memesan batu marmer ke pada terdakwa Jiang Quahuang alias AKiong senilai Rp 1,4 miliar untuk kebutuhan rehab rumah.
Pembelian pembayaran terjadi 3 tahap. Pembicaraan pemesanan itu dilakukan Rudi Salim lewat telepon genggam terhadap Akiong. Dan percakapan pemesanan batu marmer itu didampingi Goeij (istri Rudi Salim). Dan pembayaran pemesanan batu marmer lewat transfer bank tersebut dilakukan Goeij, ke rekening Irene (istri Akiong).
Tahap pertama uang ditransfer Rp 700 juta ke Rek. BCA .1946028882 a.n Irene Handayani (istri terdakwa AKiong) tanggal 17/02/2015, kedua Rp 500 juta, tanggal 10/03/2015 dan yang ke tiga Rp 200 juta, tangal 12 Mei 2015, kepada rekening yang sama.
Meskipun uang seluruhnya sudah diterima terdakwa sejak (17/02/2015) sampai dengan (12/05/2015), namum barang (batu Marmer ) yang dipesan oleh Rudi Salim tak sepotongpun yang disanggupi terdakwa Akiong.
Dan uang itu ditranfer Rudi Salim melalui PT. Qualimas Indonesia (QI) atas perintah Goeij Siauw Hung (Istri Rudi Salim) selaku Direktur PT. Qualimas Indonesia, dan yang mengetahu uang ditransfer yakni, Herman, Heri dan Ramdoni (karyawan PT. QI).
Terdakwa Jiang Quahuang Akiong yang tinggal bersama Istrinya Irene Handayani di Ruko Permata Ancol Bloki N, No.1, Jl. R.E Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, berjanji akan menyerahkan barang (marmer) kepada Rudi Salim tiga bulan sejak uang sudah ditransfer. Dan batu Marmer yang dipesan Rudi Salim itu akan didatangkan Akiong dari China.
Walapun uang sudah diterima terdakwa seluruhnya, namun sampai laporan ini dibuat di Polres Jakarta Utara, terdakwa belum pernah mengirimkan barang bahkan tidak ada etiket baik dari terdakwa mencari solusi untuk mengembalikan uang yang sudah di terimanya. (Dewi)

Related posts

Parlemen Remaja 2019 Kunjungi Kota Bogor

Redaksi Wartadki

Ayu Ting Ting Kini Merambah Ke Dunia Fashion

Redaksi

Kegiatan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok Tetap Berjalan Normal

Redaksi

Hari Anti Korupsi Sedunia, Bekerja Tanpa Korupsi

Redaksi

Kasus Ijazah Palsu STT Setia, JPU: Sejak Awal Terdapat Niat Jahat Terdakwa

Redaksi

Aksi Mogok Serikat Pekerja Jakarta Internasional Container Terminal

Redaksi

Leave a Comment