Warta DKI
FituredHukum

Penerbitan Surat Penetapan Eksekusi Berbuntut Ketua PN Jakut Dilaporkan Ke KPK

Penerbitan Surat Penetapan Eksekusi Berbuntut Ketua PN Jakut Dilaporkan Ke KPK

Wartadki.com|Jakarta, — Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Ibrahim Palino dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi dalam penerbitan surat Penetapan eksekusi terhadap tanah dan bangunan 1 unit rumah tinggal berlokasi di Jalan Kelapa Nias, V PA-14/8 Rt 007 Rw 14, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara.

Sebagai mana dalam Laporan resmi No.SUM.1/02/LAPD/2025, ke KPK disampaikan Eka Saputra Setiono, melalui Kuasa Hukumnya Advokat/Pengacara DOMINIKA, Dominggus Maurits Luitnan SH MH dan Rekan Eka Rudatin, tanggal 17 Januari 2025. Hal itu disampaikan Dominggus kepada awak media Senin (03/02/2025).

Lebih lanjut Dominggus mengatakan, alasan pelaporan yang disampaikan Dominika ke KPK, berdasarkan sejumlah fakta fakta dugaan kecurangan atau “Gratifikasi Mafia Peradilan” agar melakukan eksekusi satu unit rumah tinggal diatas SHM nomor 5985 atas nama Eka Saputra Setiono yang telah dirugikan oleh PT.Bank OCBC NISP Tbk, Balai Lelang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara.

Menurut Dominggus, bahwa eksekusi terhadap rumah tinggal Eka Saputra Setiono telah dilaksanakan Juru Sita berdasarkan Penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, No.12/Eks.RL/2024/PN Jkt.Utr tanggal 17 Desember 2024, yang ditandatangani Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino . Eksekusi tersebut dinilai Termohon cacat hukum sebab, eksekusi dapat dilaksanakan pada hal masih ada proses persidangan tiga nomor perkara gugatan Penggugat Eka Saputra Setiono, yang hingga kini masih berproses pengadilan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht).

Demikian juga terkait ketetapan nilai lelang yang diduga tidak sesuai nilai lelang yang ditetapkan Balai Lelang dengan harga rumah objek Lelang, dimana harga rumah lebih tinggi dari nilai hutang pinjaman. Seharusnya kelebihan lelang harga rumah harus dikembalikan kepada kreditur, namun hutang dan nilai lelang dipasin tanpa kalkulasi yang akurat. ungkap Dominggus di PN Jakut, 3/2/2025.

Walaupun persyaratan lelang tidak terpenuhi, akan tetapi pihak lelang tetap melaksanakan dengan menerbitkan Risalah Lelang No.633/25/2023, tanggal 11 November 2023. Dimana seharusnya pihak Lelang memperhatikan jenis lelang eksekusi sebagaimana Pasal 6 UU Hak Tanggungan dengan alasan adanya cedra janji. Sebab pada saat lelang tanggal 7 Juni 2023 dan pada 1 Agustus 2023, perjanjian peminjaman dana pada PT.Bank OCBC NISP Tbk, belum berakhir, pada 18 Agustus 2023, sementara hak tanggungan sudah dicoret atau di roya dan dinyatakan tidak berlaku sejak 19 Agustus 2023. Pada hal saat pelaksanaan lelang telah mengetahui adanya gugatan sengketa yang masih berproses sesuai perkara No.371/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr, yang melibatkan pihak Lelang.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan No.213 PMK.06/2020, tentang petunjuk pelaksanaan lelang melanggar pada Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 39 huruf (a,b,c,e, g dan i) namun pihak lelang tetap dilaksanakan sehingga sangat merugikan termohon lelang, yang merujuk terjadinya gratifikasi.

Dalam surat laporannya ke KPK, Dominggus menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi oleh PN Jakarta Utara, yang dimohonkan Indra Djaja Putra S (pemenang lelang), dinyatakan tidak sah sebab dokumen permohonan eksekusi tidak valid diantaranya;
– Tidak ada akta pengakuan hutang yang diterbitkan PT.Bank OCBC NISP Tbk kepada Eka Saputra Setiono.
– Hak tanggungan tidak berlaku lagi sejak tanggal 29 Agustus 2019, telah dicoret atau di roya
– Menggunakan groot akta hak tanggungan tahun 2015 yang telah dilunasi
– Adanya sengketa perkara No.371/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
– Telah di roya berdasarkan permohonan PT.Bank OCBC NISP Tbk, tanggal 7 Desember 2023, ke BPN Jakarta Utara.

“Oleh karena surat Penetapan eksekusi yang diterbitkan Ketua PN Jakarta Utara tersebut telah mengakibatkan kerugian, baik materil dan imateril yang diderita Eka SS, maka pihak KPK diminta supaya melakukan pemeriksaan dugaan gratifikasi oleh Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino SH MH, dengan Indra Djaja S selaku pemohon eksekusi”, ungkap Dominggus.

Menyikapi laporan ke KPK tersebut, Humas PN Jakarta Utara Juli Sintesa SH MH, kepada wartawan mengatakan, “Terkait masalah Administrasi kami tidak mengetahuinya”, (04/02/2025).

Related posts

DMI Kota Depok Jadikan Khotmil Qur’an Syiar Dalam Memakmurkan Masjid

Redaksi

Bikin Berita Sesat, Kuasa Hukum KSP SB akan Laporkan Media Online ini ke Dewan Pers

Redaksi Wartadki

Lindung Simbolon Ketua PAC Pemuda Batak Bersatu Cibinong Siap Bersinergi Dengan Pemkab dan Ormas

Redaksi

Pendaftaran Peserta Muscab DPC Peradi Kota Depok Dibuka Hari Ini

Redaksi Wartadki

Wakapolresta Barelang AKBP Junoto: Dampingi Kapolda Kepri Tinjau Percepatan Vaksinasi Booster Dan Berikan Tali Asih di Yayasan Sekolah Tabgha Batam Kota

Redaksi

Viral..!!! Narapidana Lapas Narkotika Jakarta Setor Uang Ke Negara

Redaksi Wartadki

Leave a Comment