Wartadki.com|Jakarta, — Ditengah berlangsungnya aksi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang memasuki hari ke-2 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Majelis hakim Slamet Widodo , didampingi hakim anggota Sontan Merauke Sinaga dan Iwan Irawan tetap menyidangkan terdakwa Asmani dalam agenda bacaan dakwaan, pada Selasa (8/10/2024).
Sementara beberapa ruang sidang terlihat kosong sejak pagi, seperti disampaikan, Humas PN Jakarta Utara Maryono, bahwa sidang tetap berjalan seperti biasa karena sudah teragenda di Minggu sebelumnya. Namun demikian, lanjut Maryono, pihaknya tetap menghormati aksi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).
“Memang hakim tidak menunda sidang ke tanggal 7-11 Oktober karena menghormati SHI,” ujar Maryono, Selasa (8/10/2024).
Jaksa Penuntut Umum Zaenal dalam dakwaannya menyatakan, pada 26 Februari 2024 di Muara Angke, Jakarta Utara, terdakwa Asmani melakukan pencurian Sepeda Motor merk Honda Beat Street dengan merusak kunci kontak kemudian kembali menjualnya kepada Parno.
Kemudian pada 10 Maret terdakwa kembali melakukan aksinya mencuri sepeda motor lainya hingga jumlah total curian 4 unit sepeda motor dan menjual kepada Parno , terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP.
Pantauan wartadki com, ada ratusan tahanan tiba di PN Jakarta Utara dibawa pihak kejaksaan untuk mengikuti persidangan. Tetapi tidak semua mendapat giliran untuk disidangkan karena ada aksi dari SHI.
Seperti dua terdakwa kasus narkoba yakni Etral Aeppudin dan Doni Dwi Pramono tetap disidang bahkan kasusnya sudah diputus.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Etral Aeppudin dan Doni Dwi Pramono masing-masing 6 tahun dan 6 bulan penjara,” kata majelis hakim yang diketuai…
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga divonis bayar denda Rp 1 miliar. “Apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan,” terangnya. Sebelumnya penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.(DW)