Warta DKI
Ragam

Pemerkosa Anak Tiri, Sunarto Diganjar 12 Tahun Penjara

DKI Jakarta– Seorang Ayah seharusnya bisa menjadi pengayom bagi anaknya namun hal itu tidak berlaku bagi Sunarto. Pria ini memerkosa anak tirinya yang masih dibawah umur dengan ancaman, sudah berjalan selama dua tahun lebih.
Akibat dari perbuatanya itu Sunarto diganjar hukuman 12 tahun pidana penjara denda Rp 150 juta oleh Ketua Majelis Hakim Indri dengan anggota majelis Oloan Silitonga dan FX Supriyadi , di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada hari Kamis, (06/06).
Vonis tersebut konform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora Marpaung yang menjerat terdakwa dengan pasal 76D, Jo Pasal 81 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014, Jo UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 KUHP.
Adapun bunyi Pasal 76D, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sunarto memperkosa anak tirinya (Bunga) yang masih usia 14 tahun, sejak September 2014-September 2016 di Rusun bertingkat Blok M, Penjaringan, Jakarta Utara. Sunarto melakukan perbuatan biadapnya terhadap anak tirinya pada saat orang tidak ada di rumah. Korban dibawah ancaman dan tekanan terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya karena dia takut kehilangan adek dan ibunya.
“Jangan sampai kau kasihtahu sama ibumu. Apabila sampai mereka tahu maka adekmu dan ibumu akan saya bunuh,” ucap Sunarto kepada korban mengancam setiap kali hendak melakukan hasratnya.
Menurut Theodora, pada awal perkawinan terdakwa dengan ibu korban dan tinggal di ruang sempit di Rusun, ibu korban sudah menaruh khawatir terhadap anak gadisnya. Khawatirnya bukan kepada terdakwa melainkan terhadap dua anak laki-laki terdakwa yang sudah menginjak remaja.
Ternyata rasa khawatir ibu korban menjadi kenyataan tetapi bukan menjadi korban anak tirinya melainkan menjadi korban keganasan ayah tirinya. Sunarto yang berprofesi sebagai tukang tambal gigi keliling itu bukannya menjaga dan merawat kegadisan anak tirinya malahan dia yang merusak mental dan merusak kehormatan anak tirinya. (Dewi)

Related posts

Sekda Minta Kadis PUPR Kabupten Bogor Segera Realisasikan Jembatan Belly Cipamingkis

Redaksi

Masyarakat Keluhkan Besarnya Denda Tilang

Redaksi

Bekraf Bersama BPS Luncurkan Buku Statistik Ekonomi Kreatif

Redaksi

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor: Minta Aparat Hukum Tindak Pemdes Pungli PTSL

Redaksi

Warga Desa Cihuni,Pagedangan,Tangerang Minta Perlindungan Hukum ke DPR RI

Redaksi

Bulog Harus Segera Menyerap Gabah Petani,Kasihan Petani Kalau Terus Merugi

Redaksi

Leave a Comment