Warta DKI
Ragam

Pemerintah Bubarkan Ormas Islam HTI

DKI Jakarta – Pemerintah dengan resmi membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). pengumuman ini disampaikan Menkopolhukam Wiranto yang didampingi Menkumham Yasona Laoly, Mendagri Tjahyo Kumolo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Senin (8/5).
Menko Polhukam menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
“Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI,” kata Wiranto.
Berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, lanjut Menko Polhukam, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.
“Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” pungkas Wiranto. (setkab)

Related posts

Teknologi Digital Dan Tantangan Media Cetak Agar Tetap Bertahan

Redaksi

Total Dana Haji Rp 100 Triliun Diserahkan ke BPKH

Redaksi

Majelis Hakim PN Jakut Batalkan SP3, Penyidik Melanjutkan Kembali Penyidikan

Redaksi

MA Menolak Memberi Pandangan Hukum Terhadap Pelantikan Kembali Gubernur DKI

Redaksi

Buruh Tolak Revisi UU KPK,Memperburuk Iklim Investasi

Redaksi Wartadki

Kementan Dukung Pengembangan Pembangunan Pertanian di Pondok Pesantren

Redaksi

Leave a Comment