Warta DKI
Hukum

Pemalsu Cukai Minuman Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Wartadki.co0m|Jakarta Utara – Hidayat (45 ) warga Ketapang, Kalimantan Barat, selaku Direktur PT Aroma Food Indonesia pada hari Kamis,(18/6/2020), diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam sidang perdana dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Fahzal Hendri dan anggota Agung Purbanto dan Togianto.
Agenda sidang adalah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Yonard. Dalam dakwaannya,JPU menyebutkan, bahwa terdakwa telah memasukkan minuman dari Pontianak, dengan  merek Souzu, yang ditempel label cukai palsu, sebanyak 45 karton berisikan 900 botol tanpa dokumen yang sah.
Barang yang diambil dari gudang Marunda senilai 100 juta,dalam dokumen disebutkan beer, akan tetapi kenyataannya 45 karton tersebut berisikan minuman merk Souzu Original yang telah dilabel cukai palsu.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Yonard, mengancam hukuman sebagaimana yang diatur dalam UU No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabean dengan acaman maksimal  4 tahun penjara, denda 2 miliar.
Terdakwa hanya dilakukan tahanan rumah, seharusnya tahanan kota,agar tidak leluasa pulang pergi ke Pontianak. Sidang sudah mendengarkan keterangan 4 orang saksi dari bea dan cukai.(Feri)
 

Related posts

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Bebaskan Pengemplang Pajak Yang Merugikan Negara 146 Miliar

Redaksi Wartadki

Rohmat Selamat Advokat Dari Konsumen Perumahan Syariah Lanyangkan Somasi Ke Mozaik Property

Redaksi

Jaksa  Dyofa Yudhistira Menerabas UU 76 Ayat 1 dan Sema No. 3 Tahun 2002

Redaksi

Jumat Curhat Tetap Melekat Dihati Masyrakat, Polres Bogor Siap Meneriman Curhattan

Redaksi

Polsek Gunung Putri Adakan Ragam Perlombaan Di Hari Bhayangkaraya ke 77

Redaksi

Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika, Polres Bogor Amankan Barang Bukti Ganja Seberat 6,03 KG dan Berbagai Jenis Narkotika

Redaksi

Leave a Comment