Warta DKI
FituredHukum

Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Leuwiliang Polres Bogor

Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Leuwiliang Polres Bogor

Wartadki.com|Bogor – Seorang pelaku tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor roda dua yang sempat dikepung warga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Leuwiliang Polres Bogor pada Rabu 7 Juni 2023.

Diamankannya pelaku berinisial AA (27) tersebut berawal dari adanya informasi warga terkait adanya seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah dikepung oleh masyarakat, dari informasi tersebut pihak kepolisian mendatangi kelurahan Puraseda tempat diamankannya pelaku.

Kapolsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar Kompol Agus Supriyanto, mengatakan bahwa bahwa terhadap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor Roda dua tersebut yang telah diamankan ini merupakan pelaku curanmor yang melakukan aksi pencurian di wilayah Gambir, Jakarta Pusat dari pengakuan langsung pelaku.

“Terkait hal tersebut kami pun langsung berkoordinasi dengan Polsek Gambir untuk melakukan penyerahan tersangka maupun barang bukti perkara tersebut yang selanjutnya terhadap pelaku pun akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Gambir Jakarta pusat, dan sudah di serahkan ke Polsek Gambir berikut Barang Bukti Sepeda Motor nya,” jelas Kapolsek Leuwiliang Polres Bogor Kompol Agus Supriyanto.

Related posts

Praktisi Hukum Andi Tatang Supriyadi Mengecam Keras Insiden Penganiyaan Terhadap Wartawan

Redaksi

Ketua LSM PENJARA PN Deddy Karim, Minta BPK RI Audit Dinas Damkar Kabupaten Bogor

Redaksi

Anggota Polsek Beji, Depok Bikin Lagu Tentang Corona

Redaksi Wartadki

Kapolres Bogor Lantik 106 Personil Kenaikan Pangkat TMT 

Redaksi

Jaksa  Dyofa Yudhistira Menerabas UU 76 Ayat 1 dan Sema No. 3 Tahun 2002

Redaksi

Reuni Keluarga Besar Alumni 90 SMPN 1 Takalala dan Alumni 93 SMAN Cangadi Soppeng

Redaksi

Leave a Comment