Warta DKI
FituredHukum

Pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Dikeluhkan Masyarakat Pencari Keadilan

Pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Dikeluhkan Masyarakat Pencari Keadilan

Wartadki.com|Jakarta, — Pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dikeluhkan masyarakat pencari keadilan. Pasalnya, kontra memori berkas perkara Perdata Peninjauan Kembali (PK) diduga ditahan-tahan tak kunjung dikirim ke Mahkamah Agung.

Pencari keadilan yang berharap agar penanganan perkaranya cepat selesai dengan biaya yang murah dan terjangkau, namun pelayanan di PN Jakarta Utara terhambat oleh pihak pelayanan pengiriman berkas kontra memori PK, sehingga Kepaniteraan Perdata PN Jakarta Utara dinilai telah mempersulit pihak yang mencari kepastian hukum.

Sebagaimana dialami  Termohon PK Suryati atas permohonan PK Ho Hariaty yang telah disampaikan dan didaftarkan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Utara.

Melalui Kuasa Hukum termohon PK Advokat Antonius Ananias Aty Boy, Oktovera Andrias Klaas, Onesius Gaho dan Indra Hardimansyah, kepada sejumlah media, pada Selasa,( 23/7/2024)menyampaikan, pihaknya sangat kecewa dengan pelayanan Panitera Perdata PN Jakarta Utara sebab, sudah 14 hari didaftarkan kontra memori PK, namun pengirimannya sangat lambat.

Padahal, “Pihaknya telah mendaftarkan kontra memori PK atas permohonan PK Ho Hariaty 14 hari lalu. Tapi berkas PK tersebut diduga masih berada di meja Penitera Muda (Panmud) Perdata,” ungkap Kuasa Hukum termohon PK.

“Entah apa kendalanya berkas tidak dikirim kirim dari Kepaniteraan namun petugas PTSP bagian Perdata PN Jakarta Utara, saat di konfirmasi ke loket PTSP petugas loket menyampaikan, berkas belum dikirim karena belum lengkap, tapi kalau berkas sudah lengkap akan dikirim,”ungkapnya.

Sementara itu, menurut Humas PN Jakarta Utara Maryono menyatakan bahwa “Berkas sudah dijalankan  perkara kontra PK tersebut menurut Kepaniteraan itu sudah dijalankan ke Juru Sita pada Selasa, tanggal  9 Juli 2024,” terang Maryono Rabu (24/7/2024).

Kuasa Hukum termohon PK mengatakan, bahwa alasan yang disampaikan pihak loket PTSP PN Jakarta Utara, merupakan alasan klasik. Alasan yang tidak masuk akal, sebab sudah 14 hari kerja setelah didaftarkan dan diserahkan kontra memori PK, tapi alasannya masih kurang lengkap berkas.  Ini aneh mengapa petugas loket mengatakan kalau sudah lengkap akan dikirim, bagaimana jika tidak lengkap sampai batas waktu, ini sangat membahayakan bagi pihak termohon PK, sebab bisa saja pengiriman dilama lamakan supaya termohon PK tidak mempunyai berkas kontra memori di Kepaniteraan Mahkamah Agung.

“Ini sangat beresiko bagi pencari keadilan yang resikonya kontra termohon akan ditolak Hakim PK,” jelas Ananias Aty Boy.

Untuk diketahui, adanya pengajuan kontra memori PK tersebut berdasarkan permohonan PK dari Ho Hariaty atas putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) No.3326k/Pdt/2021 tertanggal 17 November 2021 Jo.Putusan PT DKI Jakarta No.536/PDT/2020/PT DKI tanggal 26 Oktober 2020, Jo.Putusan PN Jakarta Utara No.669/Pdt.G/2017/PN Jakarta Utara 10 Desember 2018.

Pemohon PK Ho Hariaty mengajukan bukti baru (Novum) berupa hasil Puslabfor Mabes Polri dinilai bertentangan dengan Undang Undang pasal 67 UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan UU No.3 Tahun 2009.

Pengajuan Novum berupa hasil pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Puslabfor Mabes Polri No.R/231/VIII//RES.9.2/2023 /Puslabfor yang dibuat tanggal 3 April 2024, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No.B/1613/IV/Res.1.9/2024/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tidak tepat sebab, Novum dibuat setelah adanya putusan Judex Facti. Hal itu disampaikan Termohon PK Suryati melalui Kuasa Hukumnya Antonius Ananias Aty Boy SH, Oktovera Andrias Klaas, Onesius Gaho dan Indra Hardimansyah, (23/7).

Related posts

IPC TPK Sabet Tiga Penghargaan Internasional Di Penghujung 2023

Redaksi

DMI Kolaborasi Kesra Depok Bekali Kesiapsiagaan Bencana Pada Rumah Ibadah

Redaksi

Tiga Oknum BNN, Perjualbelikan Barang Bukti Tangkapan

Redaksi Wartadki

10 Tahun Tak Kunjung Usai, Ahli Waris Tanya Sertifikat Sisa Pembebasan

Redaksi Wartadki

Andrian Al Masudi Dilantik Menjadi Kasi PB3R Kejari Tanggamus, Lampung

Redaksi

DPD SWI Kota Depok, Ngopi Bareng Jadi Ajang Silaturahmi

Redaksi

Leave a Comment