Warta DKI
Ragam

Pelayanan BPJS Kini Lebih Mudah Dengan Aplikasi JKN-Mobile

Depok – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) kini tengah mengembangkan sebuah aplikasi mobile berbasis Android sebagai penunjang layanan kesehatan. Â Aplikasi tersebut di beri nama JKN-Mobile, Â dimana masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut secara gratis di ponsel yang berbasis Androit maupun IOS.
Seperti di ungkapkan Asisten deputi bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Wilayah Jabodetabek bahwa aplikasi tersebut di buat untuk mempermudah masyarakat dalam mencari informasi dan mengakses data peserta JKN-KIS.
“Dengan kita mengunduh aplikasi ini maka kita tidak perlu lagi untuk datang dan mengantri di kantor BPJS karena hanya dengan mengunduh aplikasi ini maka peserta mendapatkan begitu banyak infomasi serta data peserta JKN,” jelasnya,Rabu (20/09)
Lebih lanjut di katakan bahwa aplikasi ini di buat karena memang tuntutan dari kebutuhan zaman dimana saat ini semua sektor tengah gencar-gencarnya mengembangkan aplikasi berbasis android untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi.
“Aplikasi ini memang sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini ,melihat isi dan konten kondisi saat ini karena banyak nya masyarakat yang ingin bergabung menjadi anggota bpjs untuk itu lah aplikasi ini di buat sehingga masyarakat tidak perlu antre di kantor bpjs,” imbuhnya.
Di sampaikan Basuki bahwa dengan mendonload maka peserta mendapatkan begitu banyak informasi mulai dari pendaftaran ,Hak dan Kewajiban , Sanksi,Fasilitas serta manfaat dari peserta JKN.
“Aplikasi ini juga dapat memberikan informasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) FAsilitas kesehatan tingkat lanjut bahkan dengan apkikasi ini peserta dapat merubah faskes dari klinik satu ke klinik yang lain atau puskesmas satu ke puskesmas lainnya,” katanya.
Saat di tanya awak media kaitannya dengan asuransi yang telah di miliki masyarakat Basuki menjelaskan bahwa peserta JKN ini wajib hukumnya bagi masyarakat untuk ikut dalam program pemerintah.
“Tidak ada masalah dengan kita ikut asuransi lainnya karena JKN ini wajib bagi seluruh masyarakat dan apabila kita memiliki asuransi di luar JKN pun kita masih dapat menggunakannya contohnya kepersertaan kita di JKN itu kelas satu tetapi kita ingin naik tingkat menjado VVIP itu bisa karena nanti nya kekurangan itu yang membayarkan dari asuransi di luar JKN Kis,” tutupnya. (yopi)
 
 

Related posts

KPK Koordinasi Dengan Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Hakim MK

Redaksi

Kecamatan Babakan Madang BPBD dan Satpol PP Revitalisasi Program Jumat Bersih

Redaksi

Program Dana Bergulir Bagi Pengusaha Mikro

Redaksi

Dua Ribu Pedagang Pasar Kemiri Muka Depok Resah

Redaksi

Pangdam Jaya: Tingkatkan Terus Komunikasi Sosial Terhadap Masyarakat

Redaksi

PD Pasar Pakuan Jaya Harus Tata Ulang Pasar Anyar

Redaksi

Leave a Comment