Warta DKI
FeaturedHukum

Pelaku Penyalahgunaan Tanaman Ganja Kembali di Ungkap Jajaran Sat Narkoba Polres Bogor

Wartadki.com|Bogor – Pengungkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kembali di ungkapkan Jajaran Sat Narkoba Polres Bogor. Dalam pengungkapan yang dilakukan sebanyak dua orang tersangka berhasil di amankan.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imaduddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa dari pengungkapan tersebut dua orang tersangka berinisial MF (54) dan SH (42) berhasil kita amankan.

Kedua orang tersangka ini melakukan penyalahgunaan narkotika dengan cara menanam biji ganja di dalam polibek, dan saat sudah tumbuh besar bijinya kembali di ambil dan di tanam kembali sehingga bertambah banyak.

Dari pengakuan tersangka awal mendapatkan biji ganja tersebut saat tersangka membeli ganja. Sementara itu hasil dari penanaman ganja tersebut dari pengakuan tersangka ialah untuk di konsumsi sendiri.

Dari pengungkapan ini kita aman barang bukti berupa tanaman ganja berukuran besar sebayak satu batang dan tanaman ganja berukuran kecil sebesar enam batang.

Terhadap kedua orang tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal paling singkat atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal satu miliar maksimal 10 miliar.

Related posts

Program Jumat Curhat Polres Bogor, Mendengarkan Curhattan Dan Permasalahan Warga, Untuk Mencari Solusi

Redaksi

Pelaku Penganiayaan di Festival Vespa  Gunung Putri, Kab. Bogor Menyerahkan Diri

Redaksi

Mahkamah Konstitusi Uji Materi Undang-Undang Sumber Daya Air

Redaksi Wartadki

GAAS Minta Dukungan Ketua Umum LPAI Kak Seto

Redaksi Wartadki

Kuasa Hukum : JPU Cederai Rasa Keadilan, Kerugian Korban Telah Kembali

Redaksi

Polres Bogor Resmi Memulai Operasi Zebra 2023, Ini Jenis Pelanggaran Yang Menjadi Sasaran

Redaksi

Leave a Comment