Warta DKI
FituredHukum

Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Leuwiliang Polres Bogor

Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Leuwiliang Polres Bogor

Wartadki.com|Bogor – Seorang pelaku tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor roda dua yang sempat dikepung warga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Leuwiliang Polres Bogor pada Rabu 7 Juni 2023.

Diamankannya pelaku berinisial AA (27) tersebut berawal dari adanya informasi warga terkait adanya seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah dikepung oleh masyarakat, dari informasi tersebut pihak kepolisian mendatangi kelurahan Puraseda tempat diamankannya pelaku.

Kapolsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar Kompol Agus Supriyanto, mengatakan bahwa bahwa terhadap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor Roda dua tersebut yang telah diamankan ini merupakan pelaku curanmor yang melakukan aksi pencurian di wilayah Gambir, Jakarta Pusat dari pengakuan langsung pelaku.

“Terkait hal tersebut kami pun langsung berkoordinasi dengan Polsek Gambir untuk melakukan penyerahan tersangka maupun barang bukti perkara tersebut yang selanjutnya terhadap pelaku pun akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Gambir Jakarta pusat, dan sudah di serahkan ke Polsek Gambir berikut Barang Bukti Sepeda Motor nya,” jelas Kapolsek Leuwiliang Polres Bogor Kompol Agus Supriyanto.

Related posts

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lantik Yusrizal Sebagai Panitera PN Jakut

Redaksi

Terbukti Lakukan Tindak Pidana KDRT Edrik Tanaka Dituntut 2 Tahun

Redaksi

Diduga Gunakan Bukti Palsu Saat Sidang PTUN Mantan Dirjen AHU Digugat

Redaksi

Kompolnas, Komitmen Netralitas Anggota Polri Pada Proses dan Tahapan Pemilu 2024

Redaksi

Kapolda Kepri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Serentak di Stadion Gelora Citra Mas Nongsa

Redaksi

Para Terdakwa Dugaan Penipuan Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terancam Hukuman Maksimal

Redaksi

Leave a Comment