Warta DKI
FituredHukum

Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Leuwiliang Polres Bogor

Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Leuwiliang Polres Bogor

Wartadki.com|Bogor – Seorang pelaku tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor roda dua yang sempat dikepung warga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Leuwiliang Polres Bogor pada Rabu 7 Juni 2023.

Diamankannya pelaku berinisial AA (27) tersebut berawal dari adanya informasi warga terkait adanya seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah dikepung oleh masyarakat, dari informasi tersebut pihak kepolisian mendatangi kelurahan Puraseda tempat diamankannya pelaku.

Kapolsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar Kompol Agus Supriyanto, mengatakan bahwa bahwa terhadap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor Roda dua tersebut yang telah diamankan ini merupakan pelaku curanmor yang melakukan aksi pencurian di wilayah Gambir, Jakarta Pusat dari pengakuan langsung pelaku.

“Terkait hal tersebut kami pun langsung berkoordinasi dengan Polsek Gambir untuk melakukan penyerahan tersangka maupun barang bukti perkara tersebut yang selanjutnya terhadap pelaku pun akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Gambir Jakarta pusat, dan sudah di serahkan ke Polsek Gambir berikut Barang Bukti Sepeda Motor nya,” jelas Kapolsek Leuwiliang Polres Bogor Kompol Agus Supriyanto.

Related posts

Wakajati DKJ Resmikan Gedung Barang Bukti Kejari Jakarta Utara 

Redaksi

MWCNU Cinere Sambut Tahun Baru Dengan Istigosah

Redaksi

Perkuat Sinergitas Ketua PN Jakarta Utara Ramah Tamah Dengan APH Se-Jakarta Utara Dan Kepulauan Seribu

Redaksi

Diduga Penggelapan Dokumen, KSE Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Redaksi

Publikasi Kinerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bogor Tahun 2024, “DPMPTSP Kab.Bogor Laksanakan Focus Group Discussions”

Redaksi

Tidak Konsekuen Tangani Perkara Oknum Advokat Ditahan Polresta Pontianak

Redaksi

Leave a Comment