Warta DKI
Ragam

PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Mulai Oktober Naikan Tarif

Wartadki.com|Bogor- Pasca ditetapkannya rencana penyesuaian tarif yang akan dilakukan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Oktober mendatang, sejumlah program sudah disiapkan untuk meningkatkan pelayanan kepada para pelanggannya.
Program pelayanan di bagian produksi misalnya, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Deni Surya Senjaya, Kamis (20/09/2018) mengungkapkan, setidaknya ada enam program. Sedangkan untuk program peningkatan pelayanan di bagian distribusi terdapat delapan program.
“Selain akan dilakukannya optimalisasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) Dekeng 1 dan 2 yang berupa penambahan kapasitas, peningkatan pelayanan diproduksi ini juga akan dilakukannya pemasangan pompa intake di Cipaku dan optimalisasi IPA dan intake Cipaku. Ini termasuk juga pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Katulampa dengan kapasitas produksi 3.000 liter per detik,” papar Deni.
Tidak hanya sampai disitu, lanjutnya, PDAM Tirta Pakuan juga akan memasang Automatic Screen Mate (ASM) di intake Ciherang Pondok dan pengadaan IPA portable di Kota Batu serta pembangunan SPAM Cikereteg dengan kapasitas 2.000 liter per detik.
“Untuk peningkatan pelayanan di bagian distribusi juga akan dilakukannya pemasangan koneksi pipa distribusi dari sumber mata air Bantar Kambing ke zona enam, pembentukan District Meter Area (DMA) dan pengadaan Local Reservoir termasuk pemasangan Tangki Hydrant Umum (TAHU), penggantian meter induk distribusi serta pemasangan PRV di lokasi-lokasi tertentu,” jelas Deni.
Terakhir, menurutnya, PDAM akan mengganti pipa AC sepanjang 100 km dari total 132 km dan sudah dilakukan penggantian sepanjang 32 km yang diharapkan kebutuhan kapasitas reservoir sesuai dengan jumlah pelanggan.
Sebagai informasi, penyesuaian tarif tersebut dengan dasar hukum yang meliputi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Tarif Air PDAM, Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelayanan Air Minum PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Pasal 29 dan 30 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 66 Tahun 2018 tentang Tarif Air Minum PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor tertanggal 27 Agustus 2018 dengan nomor lembaran daerah Nomor 47 Seri E.

Related posts

Kondisi Kantor KPU Kota Depok Memprihatinkan dan Masih Ngontrak

Redaksi

Beras TTI Diminati Masyarakat dan Pedagang Kecil

Redaksi

Jelang Ramadan Harga Bahan Pokok di Depok Stabil

Redaksi

Asean-India Sebagai Generator Ekonomi Dunia

Redaksi

Publikasi Kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor 2024 

Redaksi

Komnas HAM Mediasi Sengketa Lahan Kampus UIII Depok

Redaksi Wartadki

Leave a Comment