Wartadki.com|Bogor-Sebanyak 128 Parlemen Remaja 2019 perwakilan dari 80 dapil (Daerah Pemilihan) mengunjungi Kota Bogor. Tujuan kedatangan mereka ingin mempelajari pengelolaan sampah di Kota Bogor. Rombongan diterima Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Elia Buntang di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Rabu (04/09/2019).
Kasubdit Barang dan Kemasan, Direktorat Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Ujang Solihin Sidik mengatakan, Kota Bogor hari ini kedatangan anggota Parlemen Remaja 2019 berjumlah 128 orang yang merupakan pelajar tingkat SMA/sederajat mewakili dari 80 dapil.
“Tahun ini anggota Parlemen Remaja mengangkat tema mengenai urusan sampah yang saat ini menjadi isu yang sangat luar biasa,†katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Parlemen Remaja 2019 yang juga Kepala Bagian Humas Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR, Minarni Masran mengatakan, kegiatan Parlemen Remaja 2019 mengusung tema ‘Remaja Peduli Lingkungan: Cinta Bumi, Cinta Lingkungan’. Dengan tema tersebut, kegiatan akan lebih fokus pada pembahasan mengenai revisi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Tema ini penting untuk diangkat, mengingat akhir-akhir ini semakin banyak permasalahan lingkungan yang seringkali tidak disadari oleh masyarakat, khususnya generasi muda. Salah satunya terkait isu tentang pengelolaan sampah,” katanya.
Kota Bogor kata dia, merupakan salah satu kota yang paling aktif dalam pengelolaan sampah. Salah satu program yang sangat diapresiasi adalah program Bogor Tanpa Kantong Plastik (Botak). Menurutnya, program tersebut sangatlah baik dan patut untuk dijadikan contoh demi menjaga pelestarian dan lingkungan hidup.
Kunjungan ke Kota Bogor Parlemen Remaja akan mengunjungi Bank Sampah Induk Berbasis Aparatur (BASIBA) didampingi Kepala DLH Kota Bogor. Mereka akan mempelajari bagaimana cara memilah sampah, mengunjungi TPS 3R dan terjun langsung ke masyarakat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Elia Buntang menuturkan, urusan sampah bukan hanya urusan pemerintah saja, melainkan urusan setiap orang. Di Kota Bogor sudah banyak dibangun Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) berbasis 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle) atau (mengurangi – menggunakan – mendaur ulang).
Dia berharap masyarakat bisa mempraktekkan 3R secara konsisten. Sebab, untuk mempraktekkannya tidak memerlukan banyak biaya, melainkan membutuhkan niat yang kuat dan komitmen.
“Saya meminta kepada Parlemen Remaja mulai hari ini mari kita kuatkan niat kita, kuatkan pemikiran kita, kuatkan konsistensi kita dalam melaksanakan 3R dalam kehidupan sehari-hari kita,†jelasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik bagi retail modern dan pusat perbelanjaan di Kota Bogor.
“Sebelumnya kami sosialisasikan, kita juga sudah kumpulkan semua pelaku usaha ritel dan pasar modern dan kita launching 5 agustus 2018, berlaku efektif 1 Desember 2018,†katanya.
previous post