Depok – Wakil Ketua Komisi DÂ Sahat Farida Berlian mengatakan pentingnya sosialisasi dalam rangka penyampaian informasi terkait peserta BPJS kelas 3 yang menunggak bayar sehingga keanggotaannya tidak aktif.
Menurutnya pasien yang menunggak bisa melakukan pemutihan dan nantinya akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah.
“Inilah yang perlu di sosialisasikan untuk pasien kelas 3 yang menunggak dapat melakukan pemutihan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah daerah yang nantinya akan di alihkan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI),” ujar Sahat, Jumat (13/10).
Menurutnya untuk pasien kelas tiga yang menunggak dan sudah menjadi peserta PBI dan ingin naik kelas maka aturannya mainnya mereka harus membayar dahulu tunggakannya sebelum bisa naik kelas dengan demikian kepersertaan PBI nya di cabut.
Di jelaskan Sahat bahwa untuk masyarakat tidak mampu khusus nya pasien kelas tiga, Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran tetapi menurutnya semua itu di lakukan secara bertahap.
“Mekanisme itu ada di dinas sosial dan dinas kesehatan karena kita mempunyai empat belas kriteria kemiskinan tetapi memang tidak bisa di pakai untuk di Depok,” katanya.
Untuk itu Komisi D ingin agar ada pengerucutan karena kategori miskin, karena katagori miskin itu juga masih rancu bahkan Sahat memberikan contoh apabila ada pegawai honorer yang tidak jelas kelanjutannya pekerjaannya tetapi memiliki rumah kasus ini masuk dalam katagori miskin atau tidak.
“Karena di Kota Bandung itu ada sembilan katagori miskin karena untuk saat ini sangat sulit di temukan orang miskin yang masuk dalam empat belas katagori seperti rumah yang masih bilik dan berlantai tanah,” paparnya.
Namun demikian Sahat menyerah kembali kebijakan tersebut ke Pemerintah Kota apakah akan mempermudah atau malah mempersulit masalah kriteria miskin kita tunggu saja. (yopi)