Wartadki.com| Jakarta – Maria Magdalena Andriati Hartono warga Pluit, Pejaringan, Jakarta Utara, melalui kuasa hukumnya Alexius Tantrajaya pada tanggal 18 April 2018 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali mengajukan Gugatan Perbuatan  Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap; 1.Pemerintah Republik Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat 1. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(DPR) sebagai tergugat 2, Ketua Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia sebagai tergugat 3. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas Ham sebagai tergugat 4. Pemerintah Repulik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai tergugat 5. Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai turut Tergugat.
Adapun diajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tututan Ganti rugi ini didasarkan bahwa;Penggugat pada tanggal 8 Agustus 2008 di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian,telah membuat laporan Polisi;No.Pol;LP/449/V11/2008/Siaga-111,tanggal 8 Agusus 2008 terhadap tuan Lim.
Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi, Martini dan Ferdhy (semua anak Wirawardhana)  para terlapor sebagai saudara kandung suaminya alm Denianto Wirawardhana) sebagai para terlapor, dengan persangkaan para Terlapor telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 266 KUHP.jo.Pasal 263 KUHP, dilakukan dengan cara”Memasukan keterangan palsu ke dalam Akta Pernyataan No.1.tanggal 11 Januari 2008 dan akta keterangan Waris No.2 tanggal 11 januari 2008, yang dibuat dihadapan Rohana Frieta,SH.notaris di Jakarta, dengan menyatakan bahwa :
“Almarhum Denianto Wirawardhana tidak pernah menikah menurut UU No.1Tahun1974 dan tak pernah mengadopsi anak dan tidak pernah mengakui anak diluar perkawinan” dan karena Para Terlapor sebagai saudara kandung dari almarhum Denianto wirawardhana ditetapkan sebagai Ahli Waris yang berhak mewaris atas atas seluruh harta peninggalan dari almarhum Denianto Wirawardhana. Padahal semasa hidupnya almarhum Denianto wirawardhana telah menikah 2(dua) kali.
Almarhum menikah dengan Gabriela Gerda Elfiede Strohbback,mempunyai anak laki laki bernama Thomas Wirawardhana, lahir di Jerman,31 mei 1977Â kemudian almarhum Denianto menikah dengan Maria Magdalena Andriati Hartono/kini Penggugat, mempunyai 2(dua) orang anak bernama : Randy William lahir di Jakarta 23 Nopember 1997. Akta Kelahiran No.1.347/U/Jt/1997.dan Cindy william(perempuan) lahir di Jakarta, 15 Juni 2000, Akta Kelahiran No.1. 864/U/JU/2000).
Mendekat 10 tahun Maria Magdalena Abdriani Hartono mempertahankan hak waris dua orang buah hatinya hasil pernikahan dengan Almarhum Denianto Wirawardhana. Penggugat berharap ditangan ketua majelis hakim Robert, dia menyerahkan untuk memperoleh keadilan dengan penuh harap sidang ditunda tanggal 9 mei 2018, menunggu kehadiran pihak -pihak tergugat. (Feri)