Mantan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Iryanto yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Bogor yang saat itu dipimpin oleh Kasatnya, Benny Cahyadi pada tanggal 3 Maret 2020 yang diduga menerima suap senilai Rp. 50.000.000,- untuk memuluskan pembuatan izin Rekomendasi Ketinggian Bangunan (RKB) dan Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT) Hotel Cisarua dan Cibungbulang menunggu pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Dalam pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 19 orang ditambah 2 saksi ahli untuk membuktikan keterlibatan terdakwa dalam permasalahan ini di dapati fakta-fakta persidangan yang mengindikasikan banyaknya kejanggalan.
“Sejak awal persidangan terungkap fakta bahwa penangkapan yang judulnya OTT ini tidak jelas dasar bukti permulaannya, laporan informasi yang dibuat oleh penyidik Polres Bogor itu juga belum melalui tahapan penelitian lebih lanjut sesuai keterangan yang ada di laporan tersebut dan tidak menyebutkan target operasi, bahkan saksi dari anggota Polres yang diperiksa dipersidangan ketika akan melakukan operasi hanya diperintahkan ikuti perintah Kasat sajaâ€. Ungkap salah satu lawyer dari LBH Bara JP, Roynald Pasaribu.
Kejanggalan selanjutnya adalah pemberi suapnya seorang tahanan, tanpa ada komunikasi atau permintaan uang dari terdakwa langsung datang menyerahkan uang ke ruangan istirahat terdakwa.
“Pemberi suapnya tahanan Polres Bogor, sebelumnya dipanggil keruangan kasat untuk briefing dan dijanjikan bebas, lalu komunikasinya pun bukan dengan terdakwa terkait penyerahan uang, tanggal 3 Maret 2020 bisa ke dinas tanpa pengawalan lalu menyerahkan amplop cokelat kepada terdakwa dan sebelum tahu itu amplop isinya apa langsung digerebeg oleh reskrim dipimpin langsung oleh Kasatnyaâ€. Sambung pria yang baru saja di wisuda Magister Hukum ini.
Ahli Hukum Pidana yang juga guru besar bidang hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, DR. Chairul Huda, SH. MH. Menyatakan seusai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan ke 26 di depan ruang sidang 1 PN Bandung menyatakan bahwa jika mengacu pada ilustrasi dan fakta hukum dalam kasus ini sangat jelas ada upaya penjebakan.
“Kalau melihat bahwa pemberi suapnya hingga hari ini tidak ditersangkakan apalagi seorang tahanan kan terlihat sekali ada upaya penjebakan, mana mungkin seorang tahanan yang buang air kecil aja harus izin masa bisa ngasih uang suap, jika memang seperti ini ya jelas ada sikap yang tidak professional dari Penegak hukum yang seharusnya mindsetnya adalah pencegahan bukan membuat orang bersalahâ€. Ungkap Chairul Huda.
Menurut informasi dari kuasa hukum terdakwa bahwa kejadian ini sudah dilaporkan ke Komisi III DPR RI, Komnas HAM, Komisi Yudisial, Propam Polda Jabar dan Komisi Kejaksaan.
“Kami sudah bersurat resmi terkait kejanggalan ini dan semua direspon, kami sudah pernah di panggil presentasi ke Komnas HAM, Komisi Yudisial juga sudah bersurat ke PN Bandung, Komisi III DPR RI juga sudah membalas surat kami, Propam Polda Jabar pun sedang mempersiapkan sidang kedisiplinan profesi anggotanya, jadi demi mengungkap kebenaran kami akan libatkan semua pihakâ€. Tegas Dinalara Butarbutar yang juga ketua LBH Bara JP.
Mengacu pada hasil persidangan, JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sedang mempersiapkan tuntutan kepada terdakwa Iryanto yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya yang sesuai jadwal akan digelar tanggal Dua Belas Maret 2021.