Warta DKI
FituredHukum

Mantan Lurah Sunter Jaya Jadi Saksi Meringankan, Akui Tidak Tahu Proses Pembuatan Sertifikat H. Aspas

Mantan Lurah Sunter Jaya Jadi Saksi Meringankan, Akui Tidak Tahu Proses Pembuatan Sertifikat H. Aspas

Wartadki.com|Jakarta,, — Perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa H Aspas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, H Buhari selaku kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan yaitu Sahroni mantan Lurah Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/12/2023).

Dimuka persidangan pimpinan Ketua Majelis Hakim Deni Riswanto,  mantan Lurah itu menerangkan , menjabat sebagai Lurah Sunter Jaya sejak awal tahun 2020 hingga Juli 2021, terkait sertifikat tanah H Aspas,  saksi mengaku tidak mengetahui proses pengajuannya, saat itu sudah ada serifikat tersebut. Mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan dan saksi menerangkan tidak tahu.

Mantan Lurah tersebut mengaku,  mengetahui adanya lahan kosong di wilayah kerjanya karena banyak sampah dan tidak tertata. Masih rawa-rawa sehingga dikhawatirkan akan adanya kemungkinan resiko berat terhadap anak anak. Sehingga dirinya mencari siapa pemilik tanah ternyata tanah tersebut atas nama H. Aspas sesuai fotokopi Sertifikat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat saat menanyakan, apa yang saksi ketahui tentang adanya pemalsuan surat atas timbulnya Sertifikat tanah tersebut. Saksi menjawab tidak begitu mendalam mengetahui adanya pemalsuan karena sudah ada sertifikatnya. Hanya mengetahui informasi bahwa pemiliknya H.Aspas.

Sementara saksi Sahroni mengatakan, dirinya tidak mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa. Mengetahui adanya permasalahan tanah tersebut setelah adanya sidang pertama dan taunya tanah tersebut merupakan tanah yang dipersengketakan.

Saksi mengetahui bahwa diatas alas hak tanah tersebut ada 9 ahli waris dengan dua istri dari pemegang hak pertama. Tapi Sertifikat atas nama H. Aspas, saksi juga mengatakan yang membayar PBB atas tanah tersebut adalah H. Aspas.

M.Salim juga tidak tahu persis tentang sejarah tanah tersebut dengan para ahli waris lainnya. Menurutnya, dirinya hanya sering datang ke PTSL dalam rangka pengurus pengurusan surat surat tanah di PTSL. Salim mengetahui bahwa petugas PTSL adalah Almarhum Subur. Sementara koordinator PTSL Sunter adalah Almarhum Haji Maulana Mahmud, yang mana H.Maulana Mahmud merupakan kakak kandung Saksi M.Salim.

Saksi mengetahui pengurusan Sertifikat yang diduga bermasalah tersebut karena dirinya sering ke PTSL. Saksi mengatakan mengetahui adanya permasalahan dugaan pemalsuan dalam pembuatan surat kelengkapan administrasi PTSL. Saksi tidak mengetahui detailnya bagaimana kasus pemalsuan pengurusan Sertifikat tersebut. Saksi meringankan itu tidak mengetahui surat apa yang dipalsukan.

Dalam persidangan terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya H.Buhari dan Rekan.

Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa H.Aspas Bin Abdul Majid (83), diduga memalsukan tanda tangan ahli waris keluarganya sendiri, untuk pengurusan balik nama Sertifikat tanah berlokasi di Sunter Jaya, Jakarta Utara. Sertifikat tersebut masih atas nama ayahnya, namun tanpa sepengetahuan saudaranya terdakwa membalik nama Sertifikat menjadi atas nama H.Aspas. H.Aspas dituduhkan menggunakan surat atau dokumen palsu yang diajukan ke kantor BPN Jakarta Utara untuk pengurusan balik nama Sertifikat tersebut.

Atas perbuatannya JPU menyampaikan telah menimbulkan kerugian terhadap para ahli waris lainnya yakni, saudaranya sendiri yang merupakan ahli waris Abdul Majid yakni Siti Hajar, M.Yusuf, M.Yakub, Siti Aisah, Siti Hadidjah, Musa dan Dariyah Al Idjah. Kepemilikan tersebut berdasarkan Ketetapan/fatwa ahli waris Alm H.Abdul Madjid bin Musa No.98/C/1984, berupa bidang tanah terletak di Rt.008 Rw.011, Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara seluas 2.597 M2 sebagaimana Verponding Indonesia No.65/260 atas nama H.Madjid.

Sertifikat alas hak tanah seluas kurang lebih 2.500 m2, sebelumnya merupakan hak waris dari orang tua terdakwa bersama ahli waris lainnya yang juga keluarganya sendiri. Namun kepemilikan Sertifikat tanah tersebut menjadi berubah dari atas nama Alm A.Majid berubah menjadi atas nama H.Aspas.

Related posts

Jelang Pemilu Polres Bogor Gelar Apel Pengecekan Kendaraan Dinas

Redaksi

Tim Sukses Muhammad Razali Siregar Daftar Calon Ketua DPC Peradi Kota Depok

Redaksi Wartadki

Kajari Jakarta Utara Apresiasi Persetujuan Penggunaan Lahan Untuk Gedung Baru

Redaksi

Kapolri Komjen Listyo Sigit Banjir Dukungan,Wajibkan Anggotanya Belajar Kitab Kuning

Redaksi Wartadki

Dana Desa Sebagai Penunjang Ketahanan Ekonomi Desa Sselama Pandemi

Redaksi

Ini Pesan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Untuk Pejabat Yang Baru Dilantik

Redaksi

Leave a Comment