Warta DKI
FituredHukum

Kuasa Hukum: Sidang Kilat Tanpa Mediasi  Diduga Ada Permainan Para Oknum

Pengadilan Negeri Jakarta Utara 2024-06

Wartadki.com|Jakarta, Sidang perkara perdata No. 270/Pdt.G/2024/PN JKT.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkesan dipercepat (kilat). Atas sidang cepat itu, kuasa hukum tergugat Sandy menduga adanya kongkalikong antara Penggugat dengan oknum aparat hukum yang memeriksa perkara tersebut.  Hal ini diungkap Sandi E Situngkir, yang didampingi Trifena Pardosi, dan Rio Batoan Pangaribuan, dari Kantor Hukum SESA Partners kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Senin (24/6).

Menurut Kuasa Hukum, terjadinya dugaan kongkalikong itu terlihat dari jadwal sidang yang dimajukan,  seharusnya  dijadwalkan hari Rabu, (26/6) mendatang, akan tetapi sidang  sudah digelar pada hari Senin, (24/6) pukul 09:00 WIB, ketika kuasa tergugat hadir di Pengadilan Negeri sidang sudah selesai.  Dan langsung pembuktian tanpa diberi kesempatan untuk mediasi para pihak. Jelas diatur Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan .

“Sidang  dipercepat pada sidang pertama tanpa surat panggilan dan sidang kedua pun sama tanpa surat panggilan sidang. Sebab, surat panggilan sidang tersebut dikirimkan ke alamat penggugat, ketika masih tinggal bersama . Padahal penggugat/suami berinisial HB mengetahui dengan jelas dan betul dimana alamat tempat tinggal tergugat/istri berinisial WS,” ujar Sandy.

” Tergugat tidak tahu kalau sidang hari ini, tergugat  juga tidak pernah menerima relaas panggilan sidang,  diduga relaas sengaja dikirim ke alamat tergugat sudah tidak lagi di alamat tersebut,  sehingga tergugat tidak pernah menerima panggilan sidang tersebut. Namun anehnya relaas di tanda tangani seolah diterima oleh tergugat, dan itu hanya satu panggilan saja, sidang baru tiga kali,  sidang langsung pembuktian dengan memeriksa saksi,” Kata Sandy.

Panitera Pengganti (PP) yang berinisial WA ketika dihubungi melalui WhatsApp hingga berita ini ditayang kan belum memberikan keterangan terkait hal tersebut, hanya memberi alasan buru-buru mau pulang karena rumahnya jauh . Begitu juga dengan  Humas PN Jakut belum memberikan keterangan terkait hal ini .

Related posts

Bob Mulia Resmi Menahkodai Ketua Garda Prabowo DKD Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2027

Redaksi

KSPI Akan Gugat Gojek Ke Pengadilan Hubungan Industrial

Redaksi Wartadki

Lepas Sambut Kepala Sekolah SDN Nanggewer 02 Berlangsung Khidmat

Redaksi

Chandra Prioritaskan Perhatian Pendidikan Di Depok

Redaksi

55 Anggota DPRD Kabupaten Bogor Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Redaksi

Carut Marut PPDB 2024, PWRI Bogor Raya Rohmat Selamet: Desak Pemerintah Hapus Jalur Zonasi

Redaksi

Leave a Comment