Warta DKI
Hukum

KSPI Menggugat Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021

Wartadki.com|Jakarta – Gubernur Jawa Timur pada tanggal 1 November 2020, telah menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2021 sebesar Rp. 1.868.777,08 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021. Besaran UMP tahun 2021 tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,65% dari UMP tahun 2020 sebesar Rp. 1.768.777,08.
Keputusan tersebut disikapi secara kritis oleh Sekretaris KSPI Jawa Timur Jazuli, seperti rilis yang ditujukan kepada media.  Sekretaris KSPI Jawa Timur Jazuli, menilai keputusan tersebut  bahwa ,” Secara politik kami mengapresiasi keputusan Gubernur Khofifah yang menetapkan kenaikan UMP Jatim tahun 2021 dengan mengabaikan SE Menaker,” ujarnya.
Namun, lanjutnya,  secara rill SK UMP Jatim tahun 2021 tersebut tidak memberikan azaz kemanfaatan khususnya bagi buruh Jawa timur, karena saat ini nilai UMK terendah di Jatim tahun 2020 sudah mencapai angka sebesar Rp. 1,9 juta, seharushya nilai UMP Jatim tahun 2021 sebesar Rp. 2,5 juta atau setidaknya tidaknya tidak boleh lebih rendah dari nilai UMK Thun 2020, dengan demikian dapat memangkas disparitas/kesejangan upah minimum antar Kabupaten/Kota di Jawa Timur, sebab dalam aturannya UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP,” ungkapnya.
Dirinya juga mempertanyakan kepada gubernur dasar kenaikan UMP Jatim tahun 2021 sebear 5,65% atau sebesar Rp. 100.000,-. Jika kenakan 5,65% ini diterapkan dalam kenaikan UMK di Jatim tahun 2021, maka disparitas upah minimum di Jawa Timur dari upah minimum tertinggi (Kota Surabaya) dengan upah minimum terendah (Kabupaten Magetan) masih tetap tinggi, yaitu sebear Rp. 120% atau selisihnya naik menjadi Rp. 2.416.381,86 yang sebelumnya sebesar Rp. 2.287.157,46 (seleihnya bertambah sebesar Rp. 129.224,40).
Selanjutnya  KSPI Jawa Timur, berniat akan melakukan gugatan hukum dan aksi demontrasi.
“ Saat ini kami lagi mempelajari isi keputusan gubernur tersebut, karena dalam waktu dekat kami berencana melakukan Gugatan Hukum terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 serta berencana melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 2 November 2020, 9 November 2020 dan puncaknya aksi demonstrasi secara besar-besaran pada tanggl 10 November 2020 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan untuk memperjuangkan kenaikan UMK dan UMSK tahun 2021 di Jawa Timur sekaligus penolakan UU omnibuslaw tentang cipta kerja,” pungkasnya.
 

Related posts

KA KPR Ikuti Penguatan Tupoksi Kamtib Jajaran Pemasyarakatan

Redaksi

Desk Evaluasi Zona Integritas oleh Tim Penilai Internal Itjen Kemenkumham, Lapas Cibinong Optimis Pertahankan WBBM

Redaksi

Pemuktahiran Data Sensus Penduduk 2020 di Lapas Kelas llA Cibinong

Redaksi Wartadki

Terlibat Peredaran Narkotika, Oknum Polri Berpangkat Kombes Dituntut 8 Tahun

Redaksi

Jalin Silaturrahmi, Tim Redaksi Wartadki.com Mendapat Sambut Baik Dari DPP HAPI

Redaksi

Terbukti Lakukan Penipuan Martinus Diganjar Dua Tahun Penjara

Redaksi

Leave a Comment