Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur mengadakan diskusi hukum Secara Virtual saptu 6 Maret 2021 dengan tema How to Be A Legal Ooficer Sukses Menjadi Praktisi Hukum dibawah Usia 30 Tahun.
Webinar ini menghadirkan tiga narasumber yaitu, Teddy Prima Anggriawan, Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur; Aryani Widhiastuti, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, dan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Febrian Dirgantara.
Teddy Prima Anggriawan dalam pemaparanya menjelaskan bahwa, untuk menjadi diri sendiri itu sangat penting sebelum kita bisa mengenali diri orang lain dan lingkungan kita.
“Yang terpenting adalah percaya diri saja walaupun orang-orang lain memandang diri kita buruk, seperti pencitraan dan lain-lain sebagainya karena dengan adanya percaya diri maka kita akan bisa melakukan pengembangan terhadap diri kita sendiri dalam berbagai bidang. Dan kita harus bisa cermat menempatkan teori terkait personal branding sesuai dengan tempatnya yang artinya suatu teori tidak berlaku mutlak. Jadi Ketika kita percaya diri maka kita akan bisa memperoleh kesuksesan kita”, ujarnya.
Menurut narasumber Aryani Widhiastuti, Pengadilan tata usaha negara itu hanya ada di setiap provinsi atau ibukota provinsi, jadi PTUN tidak tersebar di setiap kabupaten/kota seperti pengadilan negeri. Oleh karena itu, banyak sekali masyarakat yang lebih mengenal pengadilan negeri daripada pengadilan tun. Dan ada 4 pembagian pengadilan yaitu pengadilan negeri untuk perkara perdata dan pidana umum, pengadilan agama untuk perkara perdata Islam, pengadilan tata usaha negara untuk perkara terkait tata negara dan pengadilan militer untuk perkara terkait sengketa militer. Berperkara di pengadilan itu bukan merupakan kompetisi atau lomba melainkan harus diselesaikan dengan sungguh-sungguh.
Sedangkan Febrian Dirgantara menjelaskan bahwasanya tugas dari kejaksaan secara garis besar yaitu Lembaga kekuasaan negara yang melakukan di bidang penuntutan. Kejaksaan juga mempunyai tugas dan wewenang di beberapa bidang yaitu pidana (umum dan khusus), perdata dan tata usaha negara dan juga ketertiban dan ketentraman umum. Jadi di dalam Lembaga Kejaksaan itu terdapat banyak sekali bidang-bidang di dalamnya dan uniknya Kejaksaan itu merupakan Lembaga yang bergerak di bidang eksekutif dan yudikatif.
“Kejaksaan itu lembaga negara yang ruang lingkupnya ada di bidang eksekutif namun disisi lain juga di bidang yudikatif, hal ini yang kemudian banyak mempertanyakan terkait degan independensi Kejaksaan. Oleh karena itu, harapan ke depannya dengan adanya revisi UU Kejaksaan bisa lebih menguatkan kembali posisi Kejaksaan dalam ranah penegakan hukum dan juga posisi kelembagaannya dalam UUD 1945,” harapanya.
Mudah mudahan dengan acara ini kita semua khususnya mahasiswa mahasiswa yang hadir ini sukses menjadi paraktisi hukum di bawah umur 30 tahun ucap panitia pelaksana Achmad Khozin Baharudin kepada awak media via whatsap.