Warta DKI
Berita UtamaParlementariaPolitik

Kinerja DPRD Kota Depok Tahun 2023, Pelaksanaan Fungsi DPRD Secara Maksimal

Kinerja DPRD Kota Depok Tahun 2023, Pelaksanaan Fungsi DPRD Secara Maksimal

Wartadki.com|Depok,– Sebagai wujud pertanggungjawaban, komitmen dan integritas DPRD Kota Depok, sebagai  wakil rakyat kepada masyarakat Kota Depok atas pelaksanaan tugas dan wewenang dalam rangka menyelenggarakan fungsi DPRD  maka pada  akhir penutupan masa sidang ke III  diadakan penyampaian  laporan Kinerja DPRD Kota Depok Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada hari Selasa, 2 Januari 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, yang dipimpin Ketua DPRD Kota Depok HTM Yusufsyah Putra.

Dalam laporan Kinerja DPRD Kota Depok Tahun 2023 yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok H. Tajudin Tabri  tersebut mencakup seluruh pelaksanaan fungsi DPRD mulai dari fungsi pembentukan Peraturan Daerah, anggaran, dan pengawasan yang dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD.

Adapun Pelaksanaan Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD bersama dengan Wali Kota Depok pada Tahun 2023 telah membahas Raperda sesuai dengan propemperda Tahun 2023 terdiri dari 11 Raperda dan 1 Raperda diluar Propemperda yaitu Raperda Kota Depok tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terkait dengan Fungsi Anggaran, DPRD Kota Depok pada Masa Sidang Tahun 2023 telah melakukan pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Raperda tentang APBD yang diajukan oleh Wali Kota. Adapun rangkaian Pembahasan Anggaran di Tahun 2023 sebagai berikut:

  1. Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2022;
  2. Pembahasan Rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan KUA PPAS APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2024;
  3. Pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2023;
  4. Pembahasan Raperda tentang APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2024.

 DPRD Kota Depok dalam mengwujudkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Perwal, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Pada Tahun 2023, DPRD melakukan fungsi pengawasan melalui beberapa kegiatan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Kegiatan Masa Reses Anggota DPRD Kota Depok Tahun Anggaran 2023;
  2. Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Kota Depok Tahun 2022;
  3. Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;

 

 

 

 

 

Related posts

Peningkatan Konsumsi Masyarakat Ikut Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Redaksi

Sinergi Tingkatkan Indeks SPBE, Diskominfo Lakukan Rakor dan Konsolidasi Dengan Para Pengelola SPBE Perangkat Daerah

Redaksi

SILPA Jadi Catatan DPRD Kota Bogor Atas LPJ APBD TA 2019

Redaksi Wartadki

NU Depok Peduli Kembali Bergerak Untuk Korban Banjir Sukabumi

Redaksi

Pembina Utama Ayodya Pala Baas Cihno Sueko, Regenerasi Dalam Melestarikan Kesenian Tradisional

Redaksi

Apkasi Gelar Workshop Penguatan Peran Sekda Mendukung Kepala Daerah Terpilih 

Redaksi

Leave a Comment