Warta DKI
FituredHukum

Keluarga Korban Berharap Keadilan, Terdakwa KDRT Dihukum Berat

Keluarga Korban Berharap Keadilan, Terdakwa KDRT Dihukum Berat

Wartadki.com|Jakarta, — Sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang digelar pada Selasa, (11/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menarik perhatian. Seorang Ibu nyelonong masuk ke dalam persidangan. Sang Ibu pencari keadilan  yang berinisial SS tersebut ternyata  ibu dari korban KDRT.

Sang Ibu Korban KDRT tersebut bersimpuh dan menyembah dihadapan majelis hakim seraya beruca,  “Saya mau menunjukan bukti yang mulia karena yang dijadikan bukti di persidangan tidak ada suara saya punya yang ada suaranya, minta keadilan yang mulia,”  Ujar Sang Ibu sambil memelas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), I Wayan Gede, yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, didampingi dua anggota majelis Hakim Iwan Irawan dan Sontang Sinaga, segera merespon tindakan ibu tersebut, “Ibu-ibu silahkan duduk dulu,  persidangan ini diatur oleh undang- undang,  ada tata caranya,” Tegasnya.

Majelis hakim menyarankan kepada ibu tersebut agar bukti  yang akan disampaikan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa  pada sidang berikutnya.

SS Ibu korban berharap dan meminta  kepada majelis hakim agar memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa Edrick Tanaka Tan alias ETT.  Hal itu disampaikan ibu korban KDRT berinisial SS, didampingi Kuasa Hukumnya Arianto, pada sejumlah media di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, usai persidangan agenda Pendapat Ahli Michael, Selasa,  (11/6 2024).

Menurut Kuasa Hukum Arianto, ada dugaan pemotongan atau editan video saat kejadian kekerasan dalam rumah tangga dituangkan berkas perkara, sehingga dalam persidangan tidak semuanya terungkap. Bahkan DVR nya CCTV dalam rumah tempat kejadian diduga dihilangkan,  untuk menghilangkan alat bukti atau barang bukti tindak pidana penganiayaan yang dilakukan para pelaku. Sehingga saat penanganan Penyidikan ada sedikit kendala.

Namun beruntung, lanjut Arianto,  ada ahli ITE untuk mendapatkan hasil CCTV yang sesuai kejadian perkaranya. Dari CCTV tersebutlah diketahui bahwa awalnya kejadian dugaan penganiayaan terhadap korban SA, istri terdakwa Edrick Tanaka Tan, sekitar tanggal 2 November 2024,  dilakukan oleh orang tua terdakwa bernama Hartono dan terpidana Antonius teman terdakwa Edrik Tanaka. Berkas perkara Antonius disidangkan terpisah dan telah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan.

Ironisnya,  kata Kuasa Hukum, pada saat penyidikan terhadap Edrick Tanaka Tan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik lalu ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Oleh karena itu, berkas perkara yang lebih dulu disidangkan adalah terpidana Antonius. Sementara Edrick kabur ke negeri China, diketahui ke China setelah ditangkap dan ditahan KBRI Guanzhou China.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofian Gaja, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, menjerat terdakwa Edrick Tanaka Tan, dengan UU KDRT. Yang mana sanksi terhadap perbuatan KDRT diatur dalam Bab VIII tentang ketentuan pidananya dijelaskan secara rinci dalam pasal 44-53. KDRT dalam bentuk kekerasan fisik yang tergolong berat bisa dikenakan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan 15 tahun penjara jika korban KDRT meninggal dunia.

Menyikapi persidangan yang didakwakan kepada Edrick Tanaka Tan, Penasehat Hukumnya Michael Remizaldy Jakobus,  Sihar Natanael Nababan, belum dapat di minta tanggapannya, terkait kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Hartono orang tua terdakwa dan Antonius teman terdakwa, dan juga KDRT yang dilakukan Edrick Tanaka terhadap istrinya.

Pihak keluarga korban dan Kuasa Hukum Arianto berharap para penegak hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim pimpinan Wakil Ketua PN Jakarta Utara, supaya memberikan hukuman berat untuk membuat jera atas perbuatan terdakwa Edrick Tanaka Tan terhadap istrinya,” Ujar Arianto. (DW)

 

 

 

 

Related posts

Pemkab Bogor Sambut Baik Hadirnya Rumah Restorative Justice di Desa Pasir Mukti

Redaksi

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lapas Narkotika Gunung Sindur, Bogor

Redaksi Wartadki

Rutan Cipinang Deklarasikan Go To Zero Halinar

Redaksi Wartadki

Patroli Gabungan 3 Pilar Sinergitas TNI – Polri, Brimob, PM dan Satpol PP Kabupaten Bogor

Redaksi

Susun RKPD 2024, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Pastikan Program Samisade Dilanjutkan

Redaksi

Antusias Orang Tua Murid Saksikan Pentas Seni MIS Nizomiyah Pakansari

Redaksi

Leave a Comment