Warta DKI
FituredHukum

Majelis Hakim Bebaskan Korban Salah Tangkap

Majelis Hakim Bebaskan Korban Salah Tangkap

Wartadki.com|Jakarta, —  Ketua Majelis Hakim Rudi Kindarto memberikan putusan bebas murni terhadap terdakwa Adit D  dalam perkara penjambretan, pada Selasa (11/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terdakwa dinyatakan bebas  setelah adanya fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada saat kejadian perkara terdakwa masih menjalani hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta Timur sebagaimana tertuang dalam surat bebas.

Dalam surat bebas terdakwa dinyatakan bebas tanggal 13 Desember 2023 sementara pada saat kejadian perkara penjambretan itu terjadi tanggal 10 Desember 2023 yang mana jelas terdakwa saat itu masih berada didalam lapas. Penyidik yang dihadirkan ke persidangan tidak dapat menjawab dengan jelas terkait terdakwa Adit .

Tim kuasa hukumnya terdakwa,  Anju Vrickles Harahap, Agus Sayitno, Beta, Junianton, dan Alvin dari Posbakum Asosiasi Advokat Indonesia DPC Jakarta Timur menyatakan apresiasi terhadap putusan yang adil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam persidangan pada saat  pemeriksaan terdakwa, terdakwa Adit mengaku bahwa pada saat penyidikan ditunjukan rekaman cctv yang mirip dengan dirinya, sementara pengakuannya saat kejadian tanggal 10 Desember 2023 saat itu masih didalam penjara dan baru bebas tanggal 13 Desember 2023.

Anju Harahap mengatakan,” Kami selaku kuasa hukum dari klien kami, akan melakukan segala upaya hukum termasuk membuat Laporan pelanggaran kode etik atas adanya dugaan kekerasan dalam dalam proses penyidikan,” Ungkapnya. (Tim)

Related posts

Kuasa Hukum: Keterangan Saksi Tidak Relevan

Redaksi

Anggota Dewan Kota Tangerang Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan

Redaksi Wartadki

Pisah Sambut Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta

Redaksi

Sudjatmiko: Manfaatkan Pinjaman KUR Untuk Pengembangan Usaha

Redaksi

Kasus Robot Trading Fin 888, Majelis Hakim Diminta Tidak Terkecoh Penyamaran Pelaku Seolah Korban

Redaksi

Program Curhat Polres Bogor Bagi Masyarakat Kabupaten Bogor

Redaksi

Leave a Comment