Warta DKI
FituredHukum

Kejari Jakut Tetapkan Tersangka Korupsi, Manager Bulog Dan Dua Pimpinan Perusahaan Swasta

Kejari Jakut Tetapkan Manager Bulog Dan Dua Pimpinan Perusahaan Swasta Sebagai Tersangka Korupsi 

Wartadki.com|Jakarta, —  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara resmi menetapakan Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan Komoditi periode 2022-2024, pada Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta, Kamis, (2/5/2024). Hal itu dinyatakan Kasi Intel Kejari Jakarta Utara, Frans Pasaribu, dalam media release nya.

Tersangka yaitu:1. TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta Banten 2021-2023,2. MH selaku Direktur Utama CV Citra Mandiri 3. IM selaku Direktur CV Citra Mandiri Bahwa pada tahun 2022 .Tersangka TMF tambahnya selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditas komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV Citra Mandiri yang diwakili oleh Tersangka MH selaku Direktur Utama CV Citra Mandiri dan Tersangka IM selaku Direktur CV Citra Mandiri.

“Dalam penjualan komoditas komersil yang dilakukan antara Perum Bulog Jakarta dan Banten dengan CV Citra Mandiri diketahui dilakukan tidak sesuai dengan SOP Penjualan Komoditas Komersil karena transaksi dengan sistem tunda bayar tidak disertai dengan jaminan dan serta tidak dilengkapi dengan adanya Perjanjian Jual Beli,” ujar Frans.

Sementara itu Atang Pujiyanto,menambahkan penetapan tiga tersangka dugaan korupsi itu.

“Sejak Bulan September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp. 22,910.- miliar,” ujar Kajari yang dihubungi by Chat WA.

Dia menambahkan berdasarkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 7.459.400.000,- yang sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan.

“Bahwa terhadap Tersangka TMF dan Tersangka IM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan,” ujar Kasi Pidusus Dody Wiraatmaja.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-52/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT53/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024.

“Sementatara untuk Tersangka MH hari ini belum hadir dalam pemeriksaan,” jelasnya. (dW)

Related posts

Pembentukan Badan Tinju Federasi Tinju Profesional Indonesia (FTPI) Kab/Kota Bogor

Redaksi

Persidangan Penipuan Robot Trading Fin 888 Menemukan Titik Terang

Redaksi

Poskamling Sangat Efektif Dalam Menjaga Kamtibmas di wilayah

Redaksi

Risiko Peluang dan Ancaman Kecerdasan Buatan

Redaksi

Dandim 0316/Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan, Gelar Peresmian Kampung Pancasila Di Kampung Tua Belian Batam Kota

Redaksi

Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Tiga Penyelundupan Sabu

Redaksi

Leave a Comment