Wartadki.com|Jakarta, — Setelah mangkir dua kali panggilan akhirnya terpidana Subandi Gunadi berhasil dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara selaku eksekutor, Kamis, (4/7/2024) di kantor Kejari Jakarta Utara, saat terpidana Subandi Gunadi memenuhi panggilan Kejari .
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana melalui Kasi Intelijen Rans Fismi mengungkapkan bahwa, “Pada hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Subandi Gunadi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 354 K/PID/2023 terpidana Subandi Gunadi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan putusan pidana selama 1 tahun. Yang bersangkutan dilakukan eksekusi pada Rutan Kelas 1 Cipinang,” Terang Kasi Intelijen Rans Fismi.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung, Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung. Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi JPU dengan putusan terdakwa Subandi Gunadi dihukum selama satu tahun penjara. Sebelumnya JPU Hadi Karsono, menuntut Subandi Gunadi selama tiga tahun penjara, namun Majelis Hakim memvonis onslag.
Dalam tuntutan Jaksa disebutkan Subandi Gunadi pernah melakukan pembayaran Rp 2,8 miliar dengan cek dan bilyet giro kepada korban Fransisca. Namun cek dan bilyet giro itu tidak memiliki saldo. Penipuan terhadap Fransisca dilakukan Subandi Gunadi dan istrinya Harjanti. Pasutri itu mengajak Fransisca bisnis jual beli properti yang masih membutuhkan tambahan modal.
Harjanti dan Subandi Gunadi mengiming-imingi saksi korban keuntungan 3 persen sampai 5 persen dalam jangka waktu tiga minggu sejak uang diinvestasikan.
“Sis, ini gua lagi jalanin proyek, butuh tambahan modal. Lu mau ga titip modal lu di gua, nanti ada keuntungannya, daripada duit lo di simpan di deposito,” demikian rayuan Harjanti terhadap Fransisca.
Fransisca tertarik dan menyerahkan uang atau penyertaan modal hingga mencapai Rp 5 Miliar. Dalam investasi itu semua terjadi hanya dalam lisan. Awalnya, keuntungan masih sempat ditransfer. Harjanti dan Subandi memberikan cek dan bilyet giro atas nama PT.Citrinda sebagai jaminan sekaligus untuk meyakinkan saksi korban. Terdiri dari lima (5) cek dan satu (1) bilyet giro atau BG. Yang pertama satu cek dan satu bilyet giro total dananya Rp 3,2 Miliar, dan yang kedua empat cek dananya Rp 1,4 Miliar.
Setelah jatuh tempo, ternyata uang di dalam rekening cek dan bilyet giro tidak ada. Pihak bank menolak pencairan dengan alasan cek dan bilyet giro kosong. Diberitahu bahwa cek dan BG kosong, Subandi dan Harjanti tidak memberikan solusi. Setelah ditelusuri ternyata perusahaan sudah sejak lama tidak beroperasi. Maka dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Harjanti dan Gunadi tidak menunjukan itikad baik, bahkan saat di penyidikan Harjanti berlaku seperti orang gila, sehingga agenda penyerahan terdakwa dan barang bukti ke JPU gagal, akhirnya hanya Subandi Gunadi yang diproses hukum dan telah dijatuhi hukuman.
Andi Darti selaku kuasa hukum korban menyatakan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. “Akhirnya berhasil eksekusi terpidana Subandi Gunadi yang selama ini terkenal begitu licin. Kami apresiasi atas dieksekusinya Subandi Gunadi,” ujarnya.
Lebih lanjut Andi Darti menjelaskan ,”Saat ini kami fokus ke istrinya, yang mana sudah P21 kemudian mengaku gila ,dan ketika dirujuk ke RS untuk pemeriksaan, dinyatakan oleh RS bahwa Harjanti istri dari terpidana baik-baik saja, artinya dia pura-pura gila dan kami akan konsen untuk Harjanti agar diproses sesuai hukum yang berlaku, sementara untuk perkara Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh terpidana kami belum tahu apakah gugur atau tidak,” Tutup Andi Darti. (DW)