Warta DKI
Ragam

Kejaksaan Negeri Jaktim Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Wartadki.com|Jakarta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum di halaman kantor Kejari Jakarta Timur pada Selasa, (15/5).
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah narkotika dan psikotropika yang terdiri dari ganja seberat 7,1 kg (79 perkara), shabu-shabu 1,5 kg (381 perkara), heroin 0,8735 kg (1 perkara), ekstacy 22,942 gram (8 perkara), dan beberapa ponsel dari perkara narkotika (469 perkara), serta dus surabi dari kasus pelanggaran hak cipta sebanyak 1300 lembar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kajari Jakarta Timur Achmad Muchlis, SH, MH, mengatakan kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Selain merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, juga merupakan kegiatan berkala yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku eksekutor yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan,” ucap Achmad Muchlis dalam sambutannya.
Pemusnahan tersebut, lanjutnya, bertujuan mengantisipasi daya tampung ruang barang bukti, juga menghindari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan barang bukti apabila tersimpan lama.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut pula dihadiri pejabat di jajaran Kejari Jakarta Timur, Kasat Narkoba Polres Jaktim, Kapolsek Jatinegara, Sudin Kesehatan Jaktim, dan tokoh di lingkungan Kejari Jaktim. (Ganest)
 

Related posts

Ketua BACO Minta Aparat Hukum Bidik Dugaan Pungli PTSL di Rawapanjang, Bojonggede

Redaksi

Relawan Ahok Gelar Aksi Massa di Mako Brimob

Redaksi

Ahok Kini Gemar Menulis dan Berniat Tinggalkan Gelanggang Politik

Redaksi

6 Hakim Agung Melanggar Kode Etik Tidak Diberi Sanksi Apapun

Redaksi

Rokok Elektrik Sama Berbahayanya Dengan Rokok Konvensional

Redaksi Wartadki

Pemilih Pemula Sebagai Agen Pembangun Kesadaran Berdemokrasi

Redaksi

Leave a Comment