Warta DKI
Ragam

Terdakwa Tedja Widjaja Minta Dibebaskan

Wartadki.com|Jakarta Utara – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senen,1/7/2019 saat diberikan kesempatan membacakan Dupliknya, atas replik Jaksa Frederik. Tidak terlihat tanda ada penyesalan dalam perkara 378, 372 KUHPÂ yang didakwakan kepada terdakwa Tedja Widjaja. Pada sidang sebelumnya Jaksa Frederik telah menguraikan dengan sempurna tentang tindak pidana yang didakwakan dalam pasal 378, 372 KUHP secara terurai dengan bukti fakta persidangan. Telah melakukan rangkaian kata-kata bohong dan tipu daya pada saksi korban Rudyono Darsono selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan 17 Agustus 1945 (UTA 45) Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menurut  Jaksa Fedrik, tindak kejahatan yang merugikan korban puluhan miliar rupiah itu diawali adanya akta No 1 tahun 2010 dan akta No 2 tahun 2010 yang dibuat notaris Doddy Natadihardja. Pada saat itu terdakwa Tedja Widjaja menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Graha Mahardika (GM).
Terdakwa kemudian menyatakan siap membangun gedung kampus UTA 45 yang modern di Sunter dengan cara pembayaran sebagian secara tunai dan sebagian lagi menanggung pembangunan gedung kampus UTA 45 dan tanah kosong di pinggiran Jakarta. Namun semua itu hanya rangkaian kata-kata bohong dan janji-janji belaka. Terdakwa tidak memenuhi Namun sebagian lahan kampus UTA 45 telah dikuasai, bahkan dibalik nama menjadi atas namanya sendiri .Serta diagungkan ke salah satu bank Swasta.Dengan demikian sudah mencakup dan memenuhi unsur 378 dan 372 KUHP.
Dalam persidangan, dihadapan Ketua Majelis hakim Tugiyanto, diakhir Dupliknya masih saja memohon belas kasihan dan tidak mengakui perbuatannya. Baik terdakwa dan penasehat hukumnya, minta dibebaskan. Semoga dalam putusan nanti Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Frederik 3,5 tahun penjara. (Feri)

Related posts

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Tentang KUA dan PPAS TA 2019 dan Propemperda Tahun 2018

Redaksi

Oknum ASN Salah Satu Kementrian RI Diduga Berperilaku Bejat Moral

Redaksi

Kabupaten Bogor Surganya Para Investor di Bidang Pariwisata

Redaksi

PDAM Tirta Asasta Kota Depok Berangkatkan Umroh Lima Karyawan Teladannya

Redaksi

Pedagang Pasar Cisalak Depok Berharap Perbaikan Pasar Pada Cagub Deddy Mizwar

Redaksi

Kebijakan Pembangunan, Tuntaskan Janji-Janji Walikota Depok

Redaksi Wartadki

Leave a Comment