Warta DKI
Berita UtamaFituredHukum

Kedua Terdakwa Akui Buat Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang Kratom Dengan Nipah 

Kedua Terdakwa Akui Buat Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang Kratom Dengan Nipah 

Wartadki.com|Jakarta, — Didakwa melakukan pemalsuan dokumen kepabeanan Dede Tri Wibowo dan Ade Fadli  (berkas terpisah) didampingi tim kuasa hukumnya  kembali diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, (24/6/2025).  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra dari Kejaksaan Agung  RI,   Adapun agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi mahkota (saling bersaksi ) kedua terdakwa .

Dalam persidangan  yang dipimpin Majelis Hakim Sorta Ria Neva, Ade Fadli  mengakui berkenalan pada tahun 2021 dengan  Dede. Pada tahun 2024  Dede  meminta bantuan kepada terdakwa Ade untuk ekspor kratom. Setelah mencapai  kesepakatan kemudian diarahkan oleh Dede  pembuatan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) barang ditulis Nipah  (Nypa Fruticans) .

Sementara terdakwa Dede mengaku  terkait terjadinya  NHI (Nota Hasil Intelijen) itu berawal atas arahan Dede agar didalam dokumen di buat  Nipah, Dede yang arahkan  dan Ade  yang ketik,  Untuk biaya kepengurusan ekspor para terdakwa terima  Rp 75 juta, untuk traking,  PEB, kordinasi dll .

Perbuatan itu terjadi setelah  ada kesepakatan barang yang mau di ekspor kratom di tulis Nipah terdakwa akui mengetahui ekspor kratom itu dilarang. Saat dapat order dari Roby, meski terdakwa punya pilihan untuk membatalkan namun terus dilanjutkan, Roby awalnya pake narura kemudian timbul alasan Nipah yang notabene barangnya tetap kratom,  terdakwa mendapat keuntungan Rp  5 juta jika barangnya berhasil di ekspor.

Dalam dakwaan JPU  dinyatakan bahwa sejak Tanggal 11 Oktober 2024 mulai diberlakukan kebijakan pengaturan ekspor Kratom dengan diundangkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor : 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Sejak diberlakukannya kebijakan pengaturan ekspor Kratom, eksportir Kratom wajib memiliki perizinan berusaha berupa Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS).

Bahwa sekitar tanggal 22 November 2024 saksi Mochamad Ade Fadli mengadakan pertemuan dengan saksi Robi Darmawan di Warung Kopi, Kota Pontianak kemudian disepakati Saksi Mochamad Ade Fadli mau membantu ekspor kratom/mitragyna speciosa milik Robi Darmawan.

Kemudian, sekitar tanggal 25 November 2024 saksi Robi Darmawan menginfokan kepada Saksi Mochamad Ade Fadli, Kratom yang akan diekspor sudah sampai Jakarta.

Mochamad Ade Fadli  kemudian mulai memproses ekspor kratom milik saksi Robi Darmawan dengan menghubungi Terdakwa Dede Tri Wibowo  untuk membantu memproses ekspor Kratom tersebut.

Saksi Noorman Aditya sebagai Pelaksana Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik ditemukan barang berupa bubuk/serbuk berwarna kehijauan dalam kemasan karton @ 26 Kg sesuai Berita Acara Pemeriksaan Nomor: BA-2297/Riksa/KPU.1/2024 tanggal 15 Desember 2024 yang ditandatangani oleh saksi Mochamad Ade Fadli selaku perwakilan dari eksportir dan Berita Acara Pengambilan Contoh Barang Nomor BA-1321/Contoh/KPU.1/2-24 tanggal 15 Desember 2024 dengan disaksikan oleh saksi Mochamad Ade Fadli.

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa identitas contoh barang berdasarkan dokumen PEB Nomor 411579 tanggal 08 Desember 2024 atas nama PT Dunia Alam Lestari terhadap nama barang Nipah (Nypa Fruticans) merupakan bagian tanaman mengandung selulosa, mitragynine, neophytadiene, phytol, squalene, fatty acids dan kandungan lainnya dalam bentuk bubuk sesuai dengan Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang Nomor SHPIB-605/BLBC.1/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Wayitno selaku Pejabat Fungsional atas nama Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta.

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Related posts

Pemkab Bogor Sambut Baik Hadirnya Rumah Restorative Justice di Desa Pasir Mukti

Redaksi

Polsek Gunung Putri Amankan Diduga Pelaku Pembunuhan di Tlajung Udik

Redaksi

Kajari Jakarta Utara: Kasi Intelijen Berperan Aktif Menjaga Kondusifitas Daerah Dimasa Pemilu

Redaksi

Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Pemilu Tetap Berjalan Sesuai Agenda

Redaksi

DPRD Kota Depok Berharap Daya Serap Anggaran Belanja Tahun 2021 Optimal

Redaksi

DKD Garda Prabowo (GP) Provinsi Jabar  Pasok Air Mineral ke Masjid Kab.Bogor

Redaksi

Leave a Comment