Wartadki.com|Jakarta, — Majelis hakim pimpinan Yuli Effendi diminta untuk tidak terkecoh terhadap segala bentuk penyamaran dimana pelaku seolah korban, dan hukumnya seolah diarahkan ke DPO misalnya , terdakwa itu pelaku utama dan terdakwa yang presentasi penawaran, dibeberapa medsos juga. Hal itu di ungkapkan Oktavianus Setiawan selaku kuasa hukum dari para korban dugaan penipuan robot trading fin 888 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (8/8/2023).
Octavianus juga minta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kamim Thohari dan Kepala Kejaksaan Negeri Atang Pujiyanto untuk memberikan atensi supaya memperhatikan kasus yang sama.
“Ada beberapa kasus serupa dan pelaku rata-rata dihukum 10 tahun baik yang di PN Jakarta Barat, maupun di PN Tangerang , sekiranya hal itu dapat jadi petunjuk majelis hakim untuk mencari kebenarannya, dimana korban sebenarnya berharap uangnya kembali”. Kata Octavianus.
Dalam kasus ini disebut dipersidangan bos Properti PT. Jababeka Tjahjadi Rahardja berperan penting dan ditengarai merupakan aktor utama dibalik perbuatan terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra, uang semua dikuasai Tjahyadi berikut emas batangan 91 kg. Untuk itu, kami minta Tjahyadi untuk dihadirkan, para dugaan penipuan secara elektronik (ITE) berupa investasi uang yang dilakukan terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra.
Menurut para saksi, kedua terdakwa merupakan afiliator fin 888 untuk menawarkan beberapa platform di media sosial diantaranya, Youtube, facebook dan telegram instagram.
Dalam persidangan hadir para korban diantaranya Samsalim, Ubina , Cristina, para korban training robot, kehilangan uang hingga miliaran rupiah.
Salah satu saksi korban mengaku diajak oleh Muhamad Riski, untuk ikut trading robot dgn iming-iming profit menguntungkan, kemudian dimasukan kedalam grup ada Peterfi , yakin setelah dijelaskan skemanya kemudian mulai mentransfer untuk investasi.
Selain menjajukan keuntungan Peter menjanjikan keamanan karena salah satu trandernya orang ternama di luar Indonesia, tidak seperti trader yang lain akan dikembalikan secara berkala sesuai levelnyan, 7% perbulan dana di tranfer ke PT. Rajawali Bintang Mandiri, Desember 2021, hingga saat ini belum terima apapun karena alasannya aplikasi sedang dalam maintenance.
Sementara saksi Samsalim, mengaku melakukan investasi Rp 200,35 juta tertarik dengan keuntungan/provit yang di janjikan, sat zoom meeting dibilang aman , pasti untung tergabung dalam grup WA , pertemuan di PIK tahun 2021, pernah lapor ke polda sudah dilakukan restoratif justice dananya sudah dikembalikan oleh Peter. Dengan adanya hal itu berarti terdakwa terbukti adanya tindakan pidana.
Selain itu korban juga ada yang kondisinya saat ini sedang menderita sakit jantung akibat dari penipuan itu ” Suami saya sakit pak Hakim, saya berharap uang tersebut sekitar Rp 2 miliar lebih dikembalikan karena uang itu untuk berobat.” Ucapnya sambil terisak tangis menyesalkan perbuatan terdakwa.