Warta DKI
FituredHukum

Kasus Robot Trading Fin 888, Majelis Hakim Diminta Tidak Terkecoh Penyamaran Pelaku Seolah Korban

Kasus Robot Trading Fin 888, Majelis Hakim Diminta Tidak Terkecoh Penyamaran Pelaku Seolah Korban

Wartadki.com|Jakarta, — Majelis hakim pimpinan  Yuli Effendi diminta untuk tidak terkecoh terhadap segala bentuk penyamaran dimana pelaku seolah korban, dan hukumnya seolah diarahkan ke DPO misalnya ,  terdakwa itu pelaku utama dan terdakwa yang presentasi penawaran, dibeberapa medsos juga. Hal itu di ungkapkan Oktavianus Setiawan selaku kuasa hukum dari para korban dugaan penipuan robot trading fin 888 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  Selasa (8/8/2023).

Octavianus juga minta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara  Kamim Thohari dan Kepala Kejaksaan Negeri Atang Pujiyanto untuk memberikan atensi supaya memperhatikan kasus yang sama.

“Ada beberapa kasus serupa dan pelaku rata-rata dihukum 10 tahun baik yang di PN Jakarta Barat, maupun di PN Tangerang , sekiranya hal itu dapat jadi petunjuk majelis hakim untuk mencari kebenarannya, dimana korban sebenarnya berharap uangnya kembali”.  Kata Octavianus.

Dalam kasus ini disebut dipersidangan bos Properti PT. Jababeka Tjahjadi Rahardja berperan penting dan ditengarai merupakan aktor utama dibalik perbuatan terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra, uang semua dikuasai Tjahyadi berikut emas batangan 91 kg. Untuk itu,  kami minta Tjahyadi untuk dihadirkan, para dugaan penipuan secara elektronik (ITE) berupa investasi uang yang dilakukan terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra.

Para korban trading robot Fin 888, kehilangan uang hingga miliaran rupiah.

Menurut para saksi, kedua terdakwa merupakan afiliator fin 888 untuk menawarkan beberapa platform di media sosial diantaranya, Youtube, facebook dan telegram instagram.

Dalam persidangan hadir para korban diantaranya Samsalim, Ubina , Cristina, para korban training robot, kehilangan uang hingga miliaran rupiah.

Salah satu saksi korban mengaku diajak oleh Muhamad Riski, untuk ikut trading robot dgn iming-iming profit menguntungkan, kemudian dimasukan kedalam grup ada Peterfi , yakin setelah dijelaskan skemanya kemudian mulai mentransfer untuk investasi.

Selain menjajukan keuntungan Peter menjanjikan keamanan karena salah satu trandernya orang ternama di luar Indonesia, tidak seperti trader yang lain akan dikembalikan secara berkala sesuai levelnyan,  7% perbulan dana di tranfer ke PT.  Rajawali Bintang Mandiri, Desember 2021, hingga saat ini belum terima apapun karena alasannya  aplikasi sedang dalam maintenance.

Sementara saksi Samsalim, mengaku melakukan investasi Rp 200,35 juta tertarik dengan  keuntungan/provit yang di janjikan, sat zoom meeting dibilang aman ,  pasti untung tergabung dalam grup WA  , pertemuan di PIK tahun 2021, pernah lapor ke polda sudah dilakukan restoratif justice dananya sudah dikembalikan oleh Peter. Dengan adanya hal itu berarti terdakwa terbukti adanya tindakan pidana.

Selain itu korban juga ada yang kondisinya saat ini sedang menderita sakit jantung akibat dari penipuan itu ” Suami saya sakit pak Hakim,  saya berharap uang tersebut sekitar Rp 2 miliar lebih dikembalikan karena uang itu untuk berobat.” Ucapnya sambil terisak tangis menyesalkan perbuatan terdakwa.

Related posts

Kasus Duel Maut Siswa SMP Depok Catatan Kelam Di Akhir Tahun 2024

Redaksi

Timses H. Satrio Suryo Herlambang MUD, ST Blusukan dan Kampanye di Kebayoran Baru

Redaksi

Musda FKPP Depok, KH. Abdurrahman: Bangun Sinergitas Kemandirian Ponpes

Redaksi

Hakim PN Jakarta Utara Vonis Percobaan Terdakwa Penggelapan

Redaksi

Sudjatmiko Minta KAI Berbenah Buntut Pemotor Tewas Terobos Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu

Redaksi

PC PMII Depok Aktif Gelar Kegiatan Dari Ziarah Sampai Kunjungan Ke Kemenag

Redaksi

Leave a Comment