Warta DKI
FituredHukum

Kadivpas: Program Prinsip Dasar Pemasyarakatan “Back To Basic”, Mengamalkan 3 Nilai Inti

Kadivpas Program Prinsip Dasar Pemasyarakatan Back To Basic, Mengamalkan 3 Nilai Inti

Wartadki.com|Cibinong – Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Taufiqqurahman, bersilaturahmi bersama Kalapas, Ka. KPLP, dan jajaran pengamanan Lapas Cibinong, di Warung Papatong, Kamis (27/1).

Dalam pertemuan tersebut, Kadivpas memberikan beberapa arahan dan motivasi bagi seluruh jajaran pengamanan Lapas Cibinong dalam menghadapi tahun 2022.

Dalam arahannya, Kadivpas menyampaikan Keputusan Dirjen PAS Nomor 38 OT.02.2021 tentang Program Prinsip Dasar Pemasyarakatan “Back To Basic”.

“Jajaran Pengamanan harus selalu mengamalkan 3 nilai inti, yakni deteksi dini, berantas narkoba, dan bersinergi dengan aparat penegak hukum. Nilai-nilai tersebut akan menunjang tugas kita lebih baik,” ungkap Taufiq.

Selanjutnya, Kadivpas menyampaikan bahwa seluruh jajaran pengamanan di Pemasyarakatan dalam waktu dekat akan mengikuti Sosialisasi Virtual mengenai tugas dasar pengamanan/petugas Pemasyarakatan.

“Jadilah petugas Pemasyarakatan yang profesional, dan proporsional dalam memahami tugas dan fungsi dengan membaca pedoman yang berlaku,” kata Kadivpas.

Usman Madjid, Kalapas Cibinong mengapresiasi kinerja jajaran pengamanan Lapas Cibinong selama tahun 2021.

“Selama tahun 2021, saya mengevaluasi setiap jajaran pengamanan. Saya harap, dengan kedisiplinan dan ketepatan waktu kerja, jajaran pengamanan di tahun 2022 semakin baik,” ungkapnya. (Humas L’Cibi)

Related posts

Presiden Jokowi: TNI dan Polri Menjaga Stabilitas Menjelang Transisi Pemerintahan dan Pilkada Serentak 2024

Redaksi

1.400 Mahasiswa Baru Universitas Pertamina (UPER) Resmi Dilantik

Redaksi

Kuasa Hukum: Keterangan Saksi Tidak Relevan

Redaksi

Polresta Bogor Kota Launching Polisi RW, Terjunkan 619 Personil Kepolisian di 797 RW

Redaksi Wartadki

Publikasi Kegiatan Satpol PP Kabupaten Bogor Dalam Menata Dan Menjaga Ketentraman Dan Ketertiban Umum Di Wilayah Kabupaten Bogor

Redaksi

Terbukti Terlibat Peredaran Sabu 50 Gram, Perantara Dan Kurir Dituntut 9 Tahun

Redaksi

Leave a Comment