Warta DKI
FituredHukum

Kadivpas: Program Prinsip Dasar Pemasyarakatan “Back To Basic”, Mengamalkan 3 Nilai Inti

Kadivpas Program Prinsip Dasar Pemasyarakatan Back To Basic, Mengamalkan 3 Nilai Inti

Wartadki.com|Cibinong – Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Taufiqqurahman, bersilaturahmi bersama Kalapas, Ka. KPLP, dan jajaran pengamanan Lapas Cibinong, di Warung Papatong, Kamis (27/1).

Dalam pertemuan tersebut, Kadivpas memberikan beberapa arahan dan motivasi bagi seluruh jajaran pengamanan Lapas Cibinong dalam menghadapi tahun 2022.

Dalam arahannya, Kadivpas menyampaikan Keputusan Dirjen PAS Nomor 38 OT.02.2021 tentang Program Prinsip Dasar Pemasyarakatan “Back To Basic”.

“Jajaran Pengamanan harus selalu mengamalkan 3 nilai inti, yakni deteksi dini, berantas narkoba, dan bersinergi dengan aparat penegak hukum. Nilai-nilai tersebut akan menunjang tugas kita lebih baik,” ungkap Taufiq.

Selanjutnya, Kadivpas menyampaikan bahwa seluruh jajaran pengamanan di Pemasyarakatan dalam waktu dekat akan mengikuti Sosialisasi Virtual mengenai tugas dasar pengamanan/petugas Pemasyarakatan.

“Jadilah petugas Pemasyarakatan yang profesional, dan proporsional dalam memahami tugas dan fungsi dengan membaca pedoman yang berlaku,” kata Kadivpas.

Usman Madjid, Kalapas Cibinong mengapresiasi kinerja jajaran pengamanan Lapas Cibinong selama tahun 2021.

“Selama tahun 2021, saya mengevaluasi setiap jajaran pengamanan. Saya harap, dengan kedisiplinan dan ketepatan waktu kerja, jajaran pengamanan di tahun 2022 semakin baik,” ungkapnya. (Humas L’Cibi)

Related posts

Lima Terdakwa Bandar Sabu Dituntut Pidana Mati di PN Jakarta Utara 

Redaksi

Yenny Wahid: Hari Lahir Gus Dur Bukan Sekedar Peringatan Biasa

Redaksi Wartadki

Bangun Sinergi, Rutan Depok Terima Kunjungan Dari Bank BJB

Redaksi Wartadki

Pengamat: Penyebab Kekalahan PKS di Depok, Masyarakat Sudah Jenuh Dengan Kepemimpinan

Redaksi

Diduga Abuse of Power Kapolres Metro Jakarta Utara di Praperadilankan

Redaksi

JPU Buktikan Dakwaannya, Menuntut Terdakwa Penggelapan 2,4 Tahun

Redaksi

Leave a Comment