Warta DKI
FituredHukum

Jevon VG Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum PT HAL Apresiasi Putusan Hakim

Jevon VG Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum PT HAL Apresiasi Putusan HakimJevon VG Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum PT HAL Apresiasi Putusan Hakim

Wartadki.com|Jakarta,— Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui majelis hakim pimpinan Iwan Irawan didampingi oleh hakim anggota Slamet Widodo dan Sontan Merauke Sinaga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Jevon Varian Gideon selama dua tahun penjara, Selasa (08/04/2025). Terdakwa Jevon dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam pasal 378 KUHP, hal itu berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, bukti-bukti serta saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.

Kuasa Hukum PT. Hutan Alam Lestari (HAL), Herna Sutana

Menanggapi putusan tersebut Kuasa Hukum PT. Hutan Alam Lestari (HAL), Herna Sutana  mengungkapkan bahwa vonis tersebut belum inkracht, namun kami mengapresiasi putusan para penegakan hukum, semoga kasus ini menjadi pembelajaran untuk para advokat-advokat untuk selalu bersikap jujur dan bertanggung jawab terhadap perkara yang ditangani, apalagi klien sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Oktora dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut terdakwa Jevon VG selaku staf Legal PT. Hutan Alam Lestari (HAL), selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, atas penipuan yang merugikan saksi korban Dodiet Wiraadmaja .

Berdasarkan keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan, diantaranya saksi korban Dodiet Wiraatmaja, Herna, Dyan saksi Agie dan saksi Moses, terdakwa Jevon menerima uang sebanyak Rp 37.500.000 yang di tranfer saksi Agie.

Unsur unsur pidana yang didakwakan JPU tentang perbuatan penipuan, barang siapa, dengan tipu muslihat, sehingga orang lain memberikan sesuatu telah terbukti menurut hukum, sebagaimana dalam dakwaan Pasal 378 jo Pasal 55 dengan bersama sama dengan tersangka Moses Tarigan.

Dalam dakwaan JPU diuraikan bahwa terdakwa Jevon VG, merupakan staf Legal PT.HAL, yang menghubungkan pemilik perusahaan korban Dodiet Wiraatmaja dengan saksi Moses Ritz Owen Tarigan (berkas terpisah) berprofesi sebagai Pengacara dari kantor hukum Moses Tarigan & Partners, untuk menangani perkara di wilayah Jambi dan Sengeti.

Korban dan Moses sepakat membuat Perjanjian Jasa Hukum. Korban menyerahkan uang sebanyak Rp 320 juta rupiah melalui nomor rekening terdakwa Jevon, yang di transfer  pihak perusahaan PT.HAL.

Namun belakangan korban mengetahui bahwa Jasa Hukumnya Moses Tarigan dan Rekan, tidak pergi ke PN Jambi dan PN Sengeti bersidang untuk kepentingan PT.HAL. Korban mendengar bahwa gugatan gugur di PN Jambi dan PN Sengeti, sehingga langsung mengecek di Web SIPP PN Sengeti dan PN Jambi. Dimana dalam SIPP tertulis bahwa Penggugat tidak hadir dan putusan Hakim adalah Gugatan gugur. Terdakwa Jevon VG yang merupakan Legal perusahaan PT.HAL dan saksi Moses Ritz Owen Tarigan yang mengaku dari Moses Tarigan & Partners di Mall Pluit, Jakarta Utara, diminta pertanggungjawaban hukum oleh pihak perusahaan.

Uang sudah habis dibagi bagi kepada Moses, Dyan Surbakti, Agie dan Jevon tapi sidang perkara tidak diikuti. Sehingga korban tidak terima dan menempuh jalur hukum melaporkan Joven dan Moses.

Related posts

Publikasi Kinerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bogor Tahun 2024, “DPMPTSP Kab.Bogor Laksanakan Focus Group Discussions”

Redaksi

Ibrahim Palino Dilantik Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Bekerja Dengan Nyaman dan Menjaga Integritas

Redaksi

Presiden Jokowi ke Pasar Tugu Palsigunung, Harga Beras Masih Cukup Tinggi

Redaksi

Kejari Jakarta Utara Tuntut Mati Produsen Ekstasi Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Redaksi

Jumat Curhat Di Mako Polres Bogor Ruang Terbuka Untuk Masyarakat

Redaksi

Pena Foundation Bakal Gelar Festival UMKM dan Produk Pertanian Bogor

Redaksi

Leave a Comment