Wartadki.com|Jakarta,— Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui majelis hakim pimpinan Iwan Irawan didampingi oleh hakim anggota Slamet Widodo dan Sontan Merauke Sinaga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Jevon Varian Gideon selama dua tahun penjara, Selasa (08/04/2025). Terdakwa Jevon dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam pasal 378 KUHP, hal itu berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, bukti-bukti serta saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.

Menanggapi putusan tersebut Kuasa Hukum PT. Hutan Alam Lestari (HAL), Herna Sutana mengungkapkan bahwa vonis tersebut belum inkracht, namun kami mengapresiasi putusan para penegakan hukum, semoga kasus ini menjadi pembelajaran untuk para advokat-advokat untuk selalu bersikap jujur dan bertanggung jawab terhadap perkara yang ditangani, apalagi klien sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Oktora dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut terdakwa Jevon VG selaku staf Legal PT. Hutan Alam Lestari (HAL), selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, atas penipuan yang merugikan saksi korban Dodiet Wiraadmaja .
Berdasarkan keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan, diantaranya saksi korban Dodiet Wiraatmaja, Herna, Dyan saksi Agie dan saksi Moses, terdakwa Jevon menerima uang sebanyak Rp 37.500.000 yang di tranfer saksi Agie.
Unsur unsur pidana yang didakwakan JPU tentang perbuatan penipuan, barang siapa, dengan tipu muslihat, sehingga orang lain memberikan sesuatu telah terbukti menurut hukum, sebagaimana dalam dakwaan Pasal 378 jo Pasal 55 dengan bersama sama dengan tersangka Moses Tarigan.
Dalam dakwaan JPU diuraikan bahwa terdakwa Jevon VG, merupakan staf Legal PT.HAL, yang menghubungkan pemilik perusahaan korban Dodiet Wiraatmaja dengan saksi Moses Ritz Owen Tarigan (berkas terpisah) berprofesi sebagai Pengacara dari kantor hukum Moses Tarigan & Partners, untuk menangani perkara di wilayah Jambi dan Sengeti.
Korban dan Moses sepakat membuat Perjanjian Jasa Hukum. Korban menyerahkan uang sebanyak Rp 320 juta rupiah melalui nomor rekening terdakwa Jevon, yang di transfer pihak perusahaan PT.HAL.
Namun belakangan korban mengetahui bahwa Jasa Hukumnya Moses Tarigan dan Rekan, tidak pergi ke PN Jambi dan PN Sengeti bersidang untuk kepentingan PT.HAL. Korban mendengar bahwa gugatan gugur di PN Jambi dan PN Sengeti, sehingga langsung mengecek di Web SIPP PN Sengeti dan PN Jambi. Dimana dalam SIPP tertulis bahwa Penggugat tidak hadir dan putusan Hakim adalah Gugatan gugur. Terdakwa Jevon VG yang merupakan Legal perusahaan PT.HAL dan saksi Moses Ritz Owen Tarigan yang mengaku dari Moses Tarigan & Partners di Mall Pluit, Jakarta Utara, diminta pertanggungjawaban hukum oleh pihak perusahaan.
Uang sudah habis dibagi bagi kepada Moses, Dyan Surbakti, Agie dan Jevon tapi sidang perkara tidak diikuti. Sehingga korban tidak terima dan menempuh jalur hukum melaporkan Joven dan Moses.