Warta DKI
Ragam

Syafii Maarif : Jangan Sampai Bangsa Ini Terbelah Oleh Politik, Itu Sangat Berbahaya

Jangan sampai bangsa ini terbelah oleh politik, itu sangat berbahaya
Wartadki.com|Jakarta – Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Syafii Maarif, menyarankan kepada Presiden untuk mengantisipasi berlanjutnya keterbelahan sebagai dampak penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak, 17 Apil 2019 lalu. Saran ini disampaikanya saat  bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/5) siang. Seperti yang dilansir laman Setkab.
Pertemuan tersebut juga diikuti sejumlah tokoh Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di antaranya Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PBNU Siad Aqil Siraj, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Syafii Maarif  juga mengingatkan bahwa, “Yang harus dijaga adalah pemilu kemarin itu kan bangsa ini terbelah, jadi ada warna merah, ada itu, itu harus diantisipasi. Jangan sampai bangsa ini terbelah oleh politik, itu sangat berbahaya,” kata Syafii Maarif.
Untuk itu, Dewan Pengarah BPIP menyarankan kembali kepada undang-undang, bahwa presiden bukan hanya presiden dari pengusung tapi presiden dari semua orang termasuk yang tidak memilih dia.
“Itu kan penting sekali. Kalau tidak nanti susah ini kalau bangsa ini terbelah, saya rasa kita semua tidak tahu akan kemana kita,” ucap Buya Syafii seraya menambahkan, keutuhan bangsa harus dijaga betul.
Usai pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam, Syafii Maarif menjelaskan, pertemuan tersebut untuk melaporkan kinerja Dewan Pengarah BPIP yang seharusnya dilakukan 3 (tiga) bulan sekali.
Sementara mantan Ketua MK Mahfud MD berharap siapapun presiden yang terpilih segera memperbaiki undang-undang penyelenggara pemilu. Ia berharap hal itu dilakukan tahun pertama masuk prolegnas agar tidak persiapannya tidak dadakan seperti sekarang sampai ada korban jiwa dan sebagainya.
“Itu harus diantisipasi dan dipersiapkan, termasuk president treshold, termasuk sistem pemilunya itu nanti dibahas lagi di tahun pertama itu sehingga di tahun kedua selesai. Kalau mau ada judicial review itu bisa tahun ketiga, sehingga tahun keempat sudah selesai semua keseluruhan itu,” ujarnya.
 

Related posts

Ketua KPK: Penetapan Ketua DPRD Sebagai Tersangka Tidak Ada Kaitan Dengan Angket KPK

Redaksi

Oknum ASN Pemkab Bogor Bantah Diduga Berbuat Asusila

Redaksi

Komisi A DPRD Kota Depok Fokus Pada RTLH dan Batas Wilayah

Redaksi

Satpol PP Kab Bogor : Pembongkaran THM Limusnunggal Sudah Menjadi Target

Redaksi

DPRD Kota Serang Belajar Prosedural Hibah Bansos ke Kota Bogor

Redaksi

Sam Aliano Ancam Lapor Balik Nikita Mirzani

Redaksi

Leave a Comment