Beritaparlemen.com| Jakarta – Jaksa Agung ST. Burhanuddin meminta jajaran kejaksaan di wilayah menggalakkan fungsi legal audit bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Hal tersebut, kata Burhanuddin guna menutup celah potensi korupsi dan mencegah tindak pidana korupsi.
“Sebagai langkah pencegahan, agar bidang perdata dan tata usaha negara proaktif memberikan masukan dan bimbingan dalam penyusunan kontrak perjanjian kerja sama, sehingga resiko yang timbul akibat lemahnya perjanjian bisa dihindari,” ujar Burhanuddin, Minggu (9/1/22).
Fungsi legal audit bidang perdataan dan tata usaha negara tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2020. Jaksa Agung mengatakan saat ini fungsi perdata dan tata usaha negara yang lebih dominan adalah legal assistance (bantuan hukum) dan legal opinion (pendapat hukum).
Untuk itu, Jaksa Agung memandang fungsi legal audit harus lebih digalakkan. Karena ini merupakan suatu proses kesinambungan dimana fungsi penegakan hukum khususnya di bidang tindak pidana korupsi telah sangat masif dilaksanakan.
“Namun kita juga harus mampu mengidentifikasi apa yang menjadi penyebab celah kebocoran,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Burhanuddin, dilakukannya legal audit dapat menutup celah potensi korupsi.
“Ini merupakan salah satu ikhtiar kita untuk mencegah tindak pidana korupsi,” pungkas Burhanuddin.(hdr)