Warta DKI
Ragam

Ini Solusi Seskab Pramono Anung Terkait Tumpang Tindih Regulasi

Wartadki.com| Jakarta – Tumpang tindih regulasi yang saat ini dirasakan, menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, untuk mengatasinya adalah melakukan penguatan kelembagaan,dengan cara membentuk suatu organ atau institusi tunggal (single centered body) pembentuk peraturan perundang-undangan. Hal ini diungkapkan Seskab Pramono Anung Anung saat menyampaikan keynote speech pada Seminar Nasional Reformasi Hukum: Menuju Peraturan Perundang-undangan yang Efektif dan Efisien, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (28/11) pagi.
Seperti yang dikutip dari lama Setkab.go.id, lebih lanjut Pramono Anung menjelaskan gambaran umum dari organ tersebut, antara lain organ tersebut akan menjadi leader kementerian/lembaga dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan di kementerian/lembaga, lanjut Seskab, akan dihapus tetapi kementerian/lembaga tetap menjadi pemrakarsa penyusunan suatu rancangan peraturan perundang-undangan, dan berkedudukan langsung di bawah Presiden.
Seskab menunjuk  beberapa contoh role model yang berhasil adalah di Korea Selatan Ministry of Government Legislation, yang beberapa waktu lalu kita sudah menandatangani MoU untuk mengetahui lebih banyak dan belajar lebih banyak tentang hal tersebut.
Selain itu, Seskab juga menunjuk contoh The Office of Information and Regulatory Affairs di Amerika Serikat, Cabinet Legislation Bureau di Jepang, dan The Office of Best Practice Regulation di Australia.
“Solusi tersebut tentunya juga melibatkan parlemen, karena hak legislasi ada di parlemen,” sambung Seskab seraya menambahkan, solusi tersebut juga memerlukan masukan dan kajian secara matang terlebih dahulu.
 

Related posts

ASN Dilarang Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Redaksi

Kuasa Hukum Terdakwa Rian Minta Persidangan Digelar Secara Offline

Redaksi

Presiden Jokowi Selalu ‘Blusukan’ Untuk Melihat dan Mendengar Masyarakat

Redaksi

Kota Bogor Jadi Tuan Rumah International Council for Small Business

Redaksi Wartadki

PNS Terpidana,Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Segera Diberhentikan

Redaksi

Hisense Hadir di Indonesia Sebagai Official Sponsor Piala Dunia 2018

Redaksi

Leave a Comment