Warta DKI
FituredHukum

Guru Diduga Pelaku Asusila Murid SD di Taput Masih Bebas

Guru Diduga Pelaku Asusila Murid SD di Taput Masih Bebas

Wartadki.com|TAPUT, — Sudah lebih dari sebulan sejak laporan masuk ke polisi, seorang guru Sekolah Dasar di Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), berinisial RPN, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap muridnya sendiri, masih bebas berkeliaran.

Kasus itu dilaporkan ibu korban, EP (41), ke Polres Taput pada 9 Agustus 2025. Bukti laporan tercatat jelas dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/144/VIII/SPKT/Polres Taput/Polda Sumut dan Laporan Polisi: LP/B/158/VIII/2025/SPKT/Polres Taput. Korban adalah bocah 12 tahun, murid kelas VI SD, yang hingga kini menanggung trauma mendalam.

“Berdasarkan informasi yang saya terima, sampai hari ini guru itu masih berkeliaran,” ujar praktisi hukum  Roni Prima Panggabean, pada Rabu, (1/10/2025).

Menurut Roni, lambannya penanganan kasus ini bisa mencederai rasa keadilan.
“Polres Taput harus segera menangkap pelaku. Jika tidak, bukan tidak mungkin akan ada korban berikutnya,” jelas Roni.

Roni menegaskan, aparat kepolisian seharusnya peka. Penanganan cepat terhadap kasus pelecehan anak akan menjadi tolok ukur sejauh mana Polri serius menjalankan reformasi internal yang kerap digaungkan.

“Bagi warga Taput, kasus ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan ujian moral. Di satu sisi ada bocah yang hidupnya berubah seketika, disisi lain ada institusi yang dituntut menunjukkan keberpihakan nyata pada korban,” tegas Roni.

Kata Roni, publik kini menunggu jawaban atas keberanian Polres Taput.
“Menangkap pelaku, atau diam dan membiarkan luka sosial itu kian menganga. Polres Taput berpihak pada rakyat Taput. Kita tunggu ujian Transformasi Reformasi Polri di Tapanuli Utara,” pungkasnya. (Kamal)

Related posts

Mahasiswa UPER Perkenalkan Energi Terbarukan Pada Siswa Sekolah Alternatif Anak Jalanan

Redaksi

Kasus Vina Cirebon, Force-MI Minta Masyarakat Tidak Berspekulasi dan Mendukung Langkah Polda Jabar 

Redaksi

Kejari Jakarta Utara Musnahkan Barang Rampasan Berkekuatan Hukum Tetap

Redaksi

JPU Kejari Jakut Tuntut Terdakwa Wahyu Selama 2,6 Tahun

Redaksi

DPC Peradi Cikarang Laksanakan Raker Cab Tahun 2024

Redaksi

NU Depok: Tadarus Budaya Ramadhan Pendekatan Dialog Budaya Memperkuat Persatuan

Redaksi

Leave a Comment