Wartadki.com|TAPUT, — Sudah lebih dari sebulan sejak laporan masuk ke polisi, seorang guru Sekolah Dasar di Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), berinisial RPN, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap muridnya sendiri, masih bebas berkeliaran.
Kasus itu dilaporkan ibu korban, EP (41), ke Polres Taput pada 9 Agustus 2025. Bukti laporan tercatat jelas dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/144/VIII/SPKT/Polres Taput/Polda Sumut dan Laporan Polisi: LP/B/158/VIII/2025/SPKT/Polres Taput. Korban adalah bocah 12 tahun, murid kelas VI SD, yang hingga kini menanggung trauma mendalam.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, sampai hari ini guru itu masih berkeliaran,” ujar praktisi hukum Roni Prima Panggabean, pada Rabu, (1/10/2025).
Menurut Roni, lambannya penanganan kasus ini bisa mencederai rasa keadilan.
“Polres Taput harus segera menangkap pelaku. Jika tidak, bukan tidak mungkin akan ada korban berikutnya,” jelas Roni.
Roni menegaskan, aparat kepolisian seharusnya peka. Penanganan cepat terhadap kasus pelecehan anak akan menjadi tolok ukur sejauh mana Polri serius menjalankan reformasi internal yang kerap digaungkan.
“Bagi warga Taput, kasus ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan ujian moral. Di satu sisi ada bocah yang hidupnya berubah seketika, disisi lain ada institusi yang dituntut menunjukkan keberpihakan nyata pada korban,” tegas Roni.
Kata Roni, publik kini menunggu jawaban atas keberanian Polres Taput.
“Menangkap pelaku, atau diam dan membiarkan luka sosial itu kian menganga. Polres Taput berpihak pada rakyat Taput. Kita tunggu ujian Transformasi Reformasi Polri di Tapanuli Utara,” pungkasnya. (Kamal)