Wartadki.com|Jakarta – Empat pelaku Penipuan berkedok investasi alat kesehatan (Alkes) bernama KL, DYO, V dan M dalam persidangan 23/8/2022 dibebaskan Ketua Majelis Hakim Suratno. Sebelumnya para terdakwa dituntut masing masing selama 3 tahun dan 10 bulan penjara .
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton, Subhan dan Sulastri, mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti dan barang bukti, serta keterangan ahli dan para terdakwa yang terungkap dalam persidangan, bahwa para terdakwa telah terbukti bersalah secara dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Para terdakwa yang masih berumur muda tersebut menurut JPU, berbelit belit memberikan keterangan dalam persidangan, telah mengakibatkan kerugian yang besar terhadap sejumlah korban, yakni saksi Ricky Tratama, Bella, Vera dan Fernando, merupakan hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Para terdakwa berperan masing masing dalam perusahaan yang ditengarai bodong tersebut. Dimana terdakwa KL selaku Direkrur PT.Limeme Group Indonesia (LGI), terdakwa DYO sebagai Komisaris PT.LGI merangkap Personal Asisten, terdakwa M sebagai Bisnis Development Office dan terdakwa V sebagai Personal Consultan dan Bisnis Analis di PT.LGI. Perusahaan tersebut berkedudukan di PIK, Jakarta Utara.
Para terdakwa melakukan aksi penipuan ketika terjadi pandemi Covid-19, pada bulan Februari tahun 2021 sampai dengan Desember 2021 di kantor PT.LGI. Dengan modus pengadaan dan suplai alat kesehatan penanganan Covid-19 untuk kebutuhan rumah sakit seluruh Indonesia berupa Masker dan alat pelindung diri (APD). Termasuk ke Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta. Namun kenyataanya bisnis atau kerjasama dengan Pemprov DKI atau Dinas Kesehatan tidak ada kerjasama pengadaan alat kesehatan tersebut.
Menurut keterangan para saksi yang terungkap dalam persidangan termasuk saksi korban dan keterangan terdakwa, bahwa ke empat terdakwa mempengaruhi dan meyakinkan sejumlah orang agar berinvestasi di perusahaan yang terdakwa kelola sebagai dalih menampung dana dari sejumlah masyarakat atau korban dengan dalih proyek alat kesehatan. Untuk meyakinkan para korban, terdakwa KL selaku Direktur PT.Limeme Group Indonesia berperan sebagai Bos dan mengaku mengenal banyak pejabat-pejabat dan sering memposting foto-foto dengan pejabat-pejabat Pemda, serta memamerkan harta kekayaannya yang dikatakan sebagai hasil dari investasi suntik modal alat kesehatan. Sehingga para korban tertarik menanamkan modalnya apalagi dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 20 hingga 30 persen.
Dihadapan majelis hakim pimpinan Suratno, menurut JPU, dengan iming iming dan janji-janji yang disampaikan para para investor perusahaan bermasalah dan gagal bayar, terdakwa V yang berperan sebagai Personal Consultant menyampaikan bahwa dirinya benar-benar mengetahui dan menjamin proyek investasi suntik modal ini adalah real. Akan tetapi, setelah korban menunggu sampai waktu yang dijanjikan pelaku, pencairan keuntungan tak kunjung dilakukan. Korban Ricky Tratama telah berusaha secara baik baik agar terdakwa KL dan terdakwa lainnya mengembalikan uang korban. Korban mengalami kerugian hingga 109 miliar rupiah.
Namun terdakwa tidak mempunyai itikad baik, bahkan terdakwa KL, malah mengulur-ulur waktu untuk menyelesaikan pemulangan uang investasi para korban yang sudah mencapai 109 miliar rupiah tersebut. Bahkan terdakwa sempat mengancam korban dengan Senpi. Oleh karena perbuatan para terdakwa, sejumlah korban yakni, Ricky Tratama, Bella Aprilla dan Vira Septiana, akhirnya melaporkan KL dan tiga terdakwa lainnya ke Bareskrim Polri, sesuai No.LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Januari 2022.
Korban berharap pelaku investasi yang ditengarai bodong tersebut supaya dihukum berat untuk membuat jera terhadap pelaku.