Wartadki.com|Depok – Pokja Wasbang menilai sidak yang di lakukan Dinas PUPR dan jajarannya prematur hal tersebut di ungkapkan oleh Hersong Herry Prasetyo di sela-sela sidak yang di lakukan oleh Dinas PUPR.
Menurut Hersong sidak tersebut hanya formalitas saja alias tidak urgent karena menurutnya kalau sidak itu harus ada laporan dari masyarakat walaupun memang tidak ada aturan yang mengikat.
“Masih banyak kasus dan laporan dari masyarakat yang perlu di tindak lanjuti ini kan mereka baru kerja kenapa di sidak,” katanya,Rabu (15/11).
Menurutnya banyak permasalahan yang sebenarnya bisa di angkat proyek pekerjaan Jalan Lewinanggung yang menelan anggaran APBD sebesar Rp 4.361.598.800 tersebut dari pada hanya mengelurkan statment yang menguntungkan pihak kontraktor saja.
“Seharusnya jangan proyek-proyek besar saja yang di sidak yang kecil-kecil bagaimana karena sebetulnya kelihatan jelas disana ada pekerjaan yang keluar dari spek dan aneh nya seorang konsultan proyek bilang itu bonus pengecoran 2×6 meter dan itu di luar spek,” katanya.
Karena menurutnya bonus itu melanggar karena dengan lebar 2 meter dan panjang 6 tersebut bisa memotong bisa buat drainase dan tiang listrik atau telkom,karena menurutnya sudah ada data terkait dugaan kerugian negara yang sampai dengan hari ini mencapai puluhan juta rupiah. (Yopi)