Warta DKI
FituredHukum

Dua Narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan Jalani Asimilasi Rumah

Dua Narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan Jalani Asimilasi Rumah

Wartadki.com|Nusakambangan — Pada hari ini Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan telah mengeluarkan 2 (dua) narapidana untuk menjalani Asimilasi di Rumah. Narapidana yang dapat di usulkan tentunya telah memenuhi persyaratan Substantif dan Administratif (6/12/2022).

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta memperhatikan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022.

Kalapas (RM. Kristyo Nugroho) menyampaikan, Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah untuk menyelamatkan warganya, termasuk juga narapidana. Karena kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana yang berada di Lapas/Rutan seluruh Indonesia. Keputusan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2022.

“Saya berpesan selama menjalani Asimilasi Rumah, saudara betul-betul mentaati aturan yang telah ditetapkan, serta mematuhi protokol kesehatan dan jangan melakukan lagi perbuatan yang melanggar hukum. Karena bila hal itu saudara lakukan, maka dipastikan Asimilasi Rumah yang saudara jalani akan dicabut dan dikenakan sanksi hukuman”, pesan Kalapas. “Segala Bentuk Pelayanan Yang Ada Di Lapas Narkotika Nusakambangan, Tidak Dipungut Biaya Alias Gratis”.

Related posts

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Bogor, Danrem 061 Kunjungi Kodim 0621

Redaksi

Diduga Penggelapan Dokumen, KSE Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Redaksi

Shalat Idul Fitri 1442 H Dan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri di Lapas Narkotika Jakarta

Redaksi Wartadki

Penyidik Polres Jakarta Utara Diminta Melakukan Penahanan Kontraktor MTH

Redaksi

Perkara Dugaan Pemalsuan, Karyawan Agung Sedayu Bantah Keterangan Saksi Dari Bank HSBC Dan Artha Graha

Redaksi

Windsor Bar & Cafe Kota Batam Disegel, Ditemukan Pelanggaran Prokes

Redaksi Wartadki

Leave a Comment