Kota Bogor – Rapat Paripurna DPRDÂ Kota Bogor yang digelar Senin (20/02), mengagendakan penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Urusan Pemerintahan dan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Dalam pandangan umumnya, fraksi gabungan DPRD mempertanyakan soal perbedaan uraian pada sub urusan yang tercantum pada raperda urusan pemerintahan.
Menurut mereka Sub Urusan Ketahanan Pangan memiliki 26 uraian urusan dan Sub Urusan Perikanan 16 uraian. Sedangkan sub urusan Bencana dan sub urusan Pengembangan UKM hanya memiliki satu uraian. Hal tersebut dipandang tidak tepat karena bencana alam kerap terjadi di Kota Bogor.
Menanggapi pandangan tersebut Bima mengatakan, penetapan uraian pada sub urusan ketahanan pangan, sub urusan perikanan, sub urusan bencana dan sub urusan pengembangan UKM, seluruhnya disusun dengan merujuk pada ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal tersebut membuat uraian pada sub urusan ketahanan pangan dan uraian pada sub urusan perikanan menjadi lebih banyak daripada uraian pada sub urusan bencana dan sub urusan pengembangan UMKM. Namun demikian Bima menyetujui, “Uraian urusan Bencana dan Pengembangan UMKM memang masih perlu dilengkapi lebih lanjut.”
Penambahan untuk melengkapai ursai sub urusan dimungkinan berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi dengan Biro Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dari konsultasi dan koordinasi tersebut, dijelaskan uraian tentang semua urusan yang tercantum di dalam raperda termasuk uraian sub urusan Bencana dan sub urusan Pengembangan UMKM dapat dilengkapi pemerintah daerah. Untuk itu “Pemerintah Kota Bogor telah menyiapkan data-data pendukung yang dibutuhkan untuk menyusun rincian pada berbagai sub urusan yang dibutuhkan,” jelas Bima.
Selanjutnya terkait Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, fraksi DPRD menilai, luas lahan pertanian Kota Bogor perlahan semakin berkurang dan berdampak pada sedikitnya udara sejuk serta alih fungsi pekerjaan masyarakat pertanian. Terkait dengan itu  Bima menjelaskan, memang terjadi pengurangan luasan lahan pertanian di wilayah Kota Bogor yang cukup signifikan dalam waktu singkat yakni hanya tinggal 320,13 hektar saja dari sebaran kawasan pertanian 600 hektar.
Padahal Kota Bogor perlu mempertahankan keberadaan lahan pertanian sebagai lahan pangan maupun ruang terbuka hijau. “Pemerintah Kota Bogor melakukan berbagai upaya untuk menetapkan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan,” katanya. Untuk itu, mengacu pada kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan di dalam Permentan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan seluas 200 hektar pertanian di wilayah Kota Bogor menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Jumlah luasan lahan pertanian pangan itulah yang diajukan di dalam raperda ini.
Revisi setiap lima tahun terhadap luasan lahan pertanian tersebut juga dibutuhkan. Hal itu karena di keudian hari, selalu ada kemungkinan menyusut atau sebaliknya bisa saja bertambah karena terjadi perluasan wilayah Kota Bogor. Selain itu Bima sepakat, “Segala peraturan yang telah ditetapkan di dalam perda ini nantinya  perlu terintegrasi dengan perda- perda lainnya.Terutama terkait dengan Perda RTRW dan Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.” (humas kota Bogor)