Warta DKI
Hukum

DPP LPPI : Stop Intervensi Komnas HAM Kepada KPK, Proses Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN merupakan Perintah UU

Wartadki.com| Jakarta – Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK mengadu ke Komnas HAM pada 24 Mei 2021. Atas aduan tersebut, Komnas HAM berencana akan memanggil Ketua KPK pada pekan ini Ketua KPK dan kepala BKN akan dimintai keterangan mengenai laporan atas penyelenggaraan TWK yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai komisi anti korupsi.
Perlu di ketuhui bahwa apa yang telah di laporkan oleh 75 eks pegawai KPK yang tidak lolos TWK ke Komnasham sarat dengan unsur rekayasa, kebohongan dan propaganda, Kami yakin bahwa pimpinan KPK tidak terlibat teknis dalam proses seleksi calon ASN di KPK, dan sangat tidak mungkin proses seleksi ASN di KPK di lakukan dengan adanya campur tangan dari pimpinan KPK dalam melakukan seleksi, sebab kita ketahui bersama bahwa yang melaksanakan proses seleksi dan melakukan tes calon pegawai KPK adalah Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Proses seleksi yang dilakukan oleh BKN dalam merekrut pegawai KPK menjadi ASN bukan berdasarkan faktor suka atau tidak suka, tapi melainkan faktor tes wawasan kebangsaan yang sudah baku berlaku umum dalam setiap perekrutan calon ASN di setiap lembaga negara dan kementrian.
Belakangan pimpinan KPK bersama sejumlah petinggi rapat di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memutuskan 51 dari total 75 pegawai tak bisa lagi bekerja di KPK. Sementara 24 pegawai lainnya diberi kesempatan dengan syarat menjalani pembinaan.
maka dari itu kami yang tergabung dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia DPP LPPI menyampaikan kepeda Komnas ham agar tidak melakukan campur tangan dan intervensi terhadap proses seleksi calon pegawai KPK serta Komnas Ham Tidak Punya wewenang Untuk Memanggil Ketua KPK.
” Karena Proses Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN merupakan Perintah Undang – Undang, Pimpinan KPK Sudah Jelas Melaksanakan Perintah UU, Sudah seharusnya Komnasham menghargai dan menghormati hak lembaga KPK dalam menjalankan aturannya dalam proses rekrutmen calon pegawainya.”
Selain itu kami meminta Komnasham jangan mau terjebak dalam propaganda yang di bangun oleh eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Komnasham tidak perlu memberikan tekanan kepada pimpinan KPK dengan membangun opini yang tendensius dan tak jelas mengaitkan proses seleksi ini menjadi kasus pelanggaran HAM.
Kewenangan Komnas HAM menurut UU no. 26/2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime again humanity dan gonoside !,” Oleh sebab itu “Terlalu jauh, Komas HAM tidak punya hak untuk memanggil Ketua KPK.
“Kami mengingatkan dengan penuh kesadaran, bahwa masalah rekrutemen calon ASN di KPK itu adalah perintah Perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK. Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020.
Komnasham jangan terjebak hoax, dengan melakukan intervensi proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. masih banyak isu HAM yang tidak berhasil di selesaikan oleh Komnasham, oleh karena itu stop Intervensi yang dilakukan oleh Komnasham dalam persoalan alih status ASN di KPK.
Seharusnya Komnasham sebagai lembaga negara harusnya mendukung tes wawasan kebangsaan dalam merekrut setiap calon ASN yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan NKRI. sebab
jika tidak dilakukan tes wawasan kebangsaan kepada setiap ASN maka Indonesia akan terancam paham dari luar yang liberal, radikalis, ekstimis.

Related posts

Kapolres Bogor Pimpin Upacara Pelantikan Kasat Lantas

Redaksi

Menista Warga Sendiri Ketua RT Apartemen Dipidanakan

Redaksi Wartadki

Terungkap, PT. Beo Yang Keluarkan Uang PT. Kencana Yang Melapor “Perkara Bias”

Redaksi

Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Sat Binmas Polres Bogor Gelar Sosialisasi Ke Sekolah

Redaksi

Kakanwil Jabar Jadi Saksi Sertijab Karutan Depok

Redaksi

Kuasa Hukum: Keterangan Saksi Tidak Relevan

Redaksi

Leave a Comment