Warta DKI
Hukum

Diduga Oknum Petugas Dirpam BP Batam gelapkan uang Penggusuran Warga

Wartadki.Com|Batam – Ditengah warga Batam disibukkan oleh musibah Covid-19, bahkan sampai saat ini musibah Covid-19 tersebut belum juga berakhir. Ketika warga disibukkan oleh penderitaan musibah tersebut, lain halnya dengan petugas Diretorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, dengan teganya melakukan penggusuran tempat usaha warga secara semena-mena, seperti yang terjadi dikampung Cuting kelurahan tanjung uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Minggu lalu,
Dimana penggusuran yang di lakukan oleh Dirpam BP Batam dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP ) pemko Kota Batam tersebut, melakukan penggusuran seolah-olah tampa menghiraukan jeritan warga, penggusuran ini diduga tidak manusiawi. Sebab perbuatan yang di lakukan petugas kepada warga seperti tindakan brutal.
Ketika dikonfirmasi Salah satu Warga kampung Cuting yang tidak mau namanya disebutkan yang juga merupakan korban penggusuran mengatakan, bahwa penggusuran yang di lakukan oleh dirpam dan satpol PP tersebut seperti sikap premanisme,” Ucapnya.
“Kami di gusur secara paksa, tempat kami dia obrak abrik pak, sebenarnya kami bukannya tidak mau pindah dari tempat ini, akan tetapi kami masih menunggu ganti rugii yang wajar dari Dirpam, namun sampai sekarang kami belum mendapat ganti rugi yang layak .“ujarnya
Selanjutnya dia mengatakan, Kami dijanjikan mendapatkan uang ganti rugi, yang dicairkan melalui kantor Dirpam, akan tetapi begitu kami datang ke kantor Dirpam untuk mempertanyaka uang ganti rugi itu, malah oknum dirpam itu mengataka bahwa uang ganti rugi kami itu sudah habis alias hangus.
Begitu juga kata dia, surat peringatan ke 1 baik SP 2 sampai SP 3, jadi surat yang di berikan kepada kami itu sama sekali kami tidak bisa bernapas, setahu kami surat peringatan itu ada jangka waktunya, akan tetapi surat yang di berikan kepada kami itu, jangka waktunya terlalu pendek, seakan – akan tidak ada jangka waktunya.
Terbetik kabar dari Safari Ramadhan anggota DPRD Kota Batam dari komisi hukum “ Bahwa memang benar ganti rugi sudah diberikan kepada dirpam, tetapi Dirpam apakah sudah memberikan ganti rugi tersebut kepada warga disana?…
Anehnya menurut pengakuan warga, bahwa memang benar sudah dilakukan hering dengan Dirlahan BP Batam sudah berulang kali dipanggil untuk ikut hering di DPRD Kota Batam, untuk membahas permasalahan ini. Namun sampai hari ini tidak pernah datang, yang berhak menentukan patok batas suatu tanah adalah Dirlahan BP Batam sebagai mengeluar izin alokasi lahan, bukan pengusaha. Nah disinim terlihat diduga ada kongkalikong antara Bp Batam khususnya Dirlahan dengan pengusa yang menerima alokasi lahan
“oleh sebab ini makanya kami tetap bertahan disini untuk mendapatkan hak kami, jadi seperti yang kami katakan tadi, sebenarnya kami bukan tidak mau pindah dari sini pak,” ujarnya lagi.
Akibat dari penggusuran secara paksa tersebut warga yang berjualan atau yang tingal di tempat tersebut seperti sudah dilanda banjir bandang disana sini berserakan kayu bekas bahan bangunanan maupun tempat jualan yang berantakan,” pungkasnya.(Pen)

Related posts

Pemusnahan BMMN Bea Cukai Bogor, Kakanwil DJBC Jawa Barat Apresiasi Kinerja Bea Cukai Bogor 

Redaksi

Mantan Direktur PT Bluebird  Dihukum Denda  Dan Mengembalikan Gaji Sebesar Rp 140 Miliar

Redaksi

Unit Reskrim Polsek Cileungsi Mengamankan Penjual Sekaligus Pengedar Obat Daftar G Tanpa Ijin Edar

Redaksi

Kuasa Hukum Akan Laporkan Penyidik Ke Propam Mabes Polri

Redaksi

Anggota Dewan Kota Tangerang Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan

Redaksi Wartadki

Kapolda Kepri Resmikan Gedung Pelayanan Terpadu Parama Satwilka Polresta Barelang

Redaksi Wartadki

Leave a Comment