Wartadki.com|Citeureup,– Maraknya Bangunan liar tanpa IMB di Bumi Tegar Beriman ini, dari hasil penelusuran tim wartawan detikharian news.com dan media wartadki menemukan bangunan toko Indomaret yang tak berizin di wilayah Kabupaten Bogor, pada Selasa, 01/10/2024.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat bangunan toko Indomart yang diduga tak berizin atau tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Desa Tari Kolot Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Tim imvestigasi dari media detikharian.com dan wartadki berhasil menemuai salah satu pegawai yang bertugas di toko Indomart, sebaga wakil kepala toko mengatakan bahwa saya tidak tahu terkait izin bangunan tersebut saya coba berkordinasi dengan atasan saya ungkap pegawai indomart tersebut pada media.
Untuk lebih lanjut Pihak Media diarahkan ke kantor Cabang yang berada di Kelurahan Nanggewer, bertemu dengan pihak manajemen Indomart, harus menunggu satu minggu untuk mendapatkan jawaban dari pihak management Indomart tersebut.
Dari hasil pertemuan dengan manajemen tersebut mereka mengakui bahwa toko Indomart tersebut memang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya mereka penah mengajukan untuk pembuatan IMB ke desa Tari Kolot dan sampai hari ini IMB tersebut belum.juga jadi,ujar salah satu manajer.
Dalam hal ini pihak penegak Perda yaitu Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor harus menindak tegas bangunan-bangunan yang tak berizin apa lagi seperti bangunan Indomart yang notabennya adalah perusahaan besar agar ada efek jera terhadap bangunan lain dan bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD).