Wartadki.com| Bogor- Permasalahan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) Bogor dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah selesai dan pada bulan Juli 2021 KSP SB selaku Debitur sudah mulai melakukan pembayaran terhadap para anggota atau krediturnya. Akan tetapi muncul pemberitaan yang dilakukan oleh salah satu media online beritainformasi.com mendapat perhatian serius dari Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB).
Berdasarkan rilis yang kami terima dari Kuasa Hukum KSP SB Umar Said Leurima, pada hari Senin, 14/06/21, mengatakan bahwa pemberitaan yang dipublikasikan oleh BeritaInformasi.com sangatlah mengandung narasi provokasi dan menyesatkan. Tidak benar anggota simpanan Koperasi berjumlah 181 ribu orang, perlu kami jelaskan bahwa total anggota koperasi yang berjumlah 181 ribu orang itu termasuk anggota pinjaman, bahkan jumlah anggota pinjaman jumlahnya lebih besar dari anggota simpanan.
“Ada oknum media yang mempublikasika bahwa seakan-akan koperasi ini merekayasa atau memanipulasi data atau segala macam, jadi fitnah yang dilakukan lewat pemberitaan tersebut membuat opini buruk yang mempengaruhi anggota-anggota koperasi lainya, dan berdampak buruk terhadap keberadaan Koperasi dan proses penyelesaian kewajiban sebagaimana penetapan homologasi, Hal ini jelas merugikan dan mencemarkan nama baik Koperasiâ€, ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Umar Said Leurima, agar Redaksi Media online Berita Informasi.com untuk segera mengklarifikasi sekaligus meminta maaf secara terbuka kepada managemen KSPSB.
Bila langkah tersebut tidak dilakukan oleh pihak Redaksi Media online Berita Informasi.com maka tentunya, kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan pemberitaan tersebut ke Dewan Pers,” pungkas Umar Said Leurima.