Wartadki.com|Jakarta, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dana Mahendra hadirkan M. Rafli sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (31/10/3024). Dalam sidang pimpinan Ranto Sabungan Silalahi didampingi hakim anggota Dian Erdianto dan Hasmy, terdakwa mengaku bekerja di kapal dan alumni Sekolah Tinggi Pelayaran.
Dihadapan Majelis Hakim Dimas Widha Putara Sularna anggota kepolisian dari tim siber Polda Metro Jaya menerangkan, saat timnya sedang melakukan patroli siber di daerah Gunung Sahari , ada berita di Instagram akan ada tawuran di Muara Baru , kemudian melakukan investigasi, katika sampai di tempat pentugas mendapati terdakwa berboncengan motor, lalu motor terdakwa menabrak. Fokus menolong terdakwa alhasil dua orang teman terdakwa melarikan diri, kemudian terdakwa diamankan berikut barang buktinya .
Dalam dakwaan JPU, berawal terdakwa diajak teman-temannya untuk tawuran di daerah Penjaringan lalu terdakwa mempersiapkan sebilah senjata tajam jenis Clurit warna biru bergagang kayu warna hitam kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 04.00 Wib terdakwa dari Rumah susun Muara Baru bersama temannya yaitu RIKI dan OIM dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna merah milik terdakwa berboncengan tiga dimana terdakwa dibonceng paling belakang sembari membawa sebilah senjata tajam jenis Clurit warna biru bergagang kayu warna hitam dengan cara terdakwa jepit dengan kaki kanan.
Kemudian Riki yang membawa sepeda motor dan OIM duduk di tengah-tengah kemudian pada saat melintas di daerah Tanah Pasir terdakwa serta teman-temannya bertemu dengan Petugas Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya lalu panik dan berusaha melarikan diri dengan mempercepat laju sepeda motor kemudian Petugas Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya mengejar terdakwa dan teman-temannya tersebut hingga di Pertigaan Jalan Muara Baru RW.17 Kel/Kec. Penjaringan, Jakarta Utara sepeda motor yang dikendarai oleh RIiki terjatuh selanjutnya Riki serta OIM kabur melarikan diri dan terdakwa Rafli berhasil ditangkap dan diamankan berikut barang bukti sebilah senjata tajam jenis Clurit warna biru bergagang kayu warna hitam yang untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa menuju Polsek Metro Penjaringan guna diproses lebih lanjut.
Terdakwa mengakui jika sebilah clurit tersebut adalah milik terdakwa yang akan dipergunakan untuk tawuran. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951. (DW )