Warta DKI
Hukum

Bareskrim Mabes Polri dan BC Batam Gagalkan Penyeludupan 43.795 Butir Ekstasi

WartaDKI.com|Batam – Tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Cukai Batam berhasil mengagalkan penyeludupan puluhan ribu butir ekstasi diperairan Batam pada Jumat (19/3), Minggu lalu.
Dalam upaya pengagalan penyeludupan pil ekstasi ini menurut keterangan Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam Susila Brata, mengatakan bahwa, sebanyak 43.795 butir ekstasi senilai Rp 9 miliar, narkotik asal Malaysia ini diseliudupkan melalui jalur laut, telah berhasil diamankan diPantai Tanjung Piayu Sei Beduk, Batam.
Berhasilnya dalam pengukapan kasus ini adanya tim gabungan KPU dan PSO Batam, Subdit Narkotika serta Bareskrim Mabes Polri setelah mendapat informasi bahwa akan ada penyeludupan narkotika jenis ekstasi ke wilayah Batam. Menurut informasi barang tersebut berasal dari Negara tetangga Malaysia,” jelas Susila.
Selanjutnya, untuk menindak lanjuti informasi tersebut,tim gabungan melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk ,barang haram tersebut akan masuk didaerah pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk Batam.
Setelah mendapat informasi kemudian tim gabungan berhasil menemukan 1 tas besar berwarna hijau disekitar Pantai Tanjung Piayu ,diduga berisi narkotika ,setelah mengamankan tas tersebut, tim gabungan juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial A yang akan menjemput tas itu diduga berisi narkotika.
Unruk lebih lanjut, tim gabungan melakukan controlled delivery atas narkotik tersebut, sehinga pada waktu itu tim berhasil mengamankan 2 orang pria lainnya berinisial FK dan MA, yang akan mengambil tas tersebut yang berisi narkotika.
Adapun barang bukti hasil tangkapan tersebut terdiri dari 9 bungkus Narkotika jenis ekstasi dengan berat 13.124. gram atau sejumlah 43.795 butir, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp 9 miliar dan juga ikut diamankan 3 unit handphone Android dan 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
Dalam hal ini, diduga ketiga tersangka melanggar UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 milyar. Pada saat ini tersangkat dan barang bukti dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk di proses lebih lanjut, ujar Susila Brata. ( Pen,Risk)

Related posts

Diduga Penggelapan dan Mencoreng Profesi, Notaris KSE Dilaporkan

Redaksi

CURHAT PERKARA MASYARAKAT MELALUI JUMAT CURHAT DI MAKO POLRES BOGOR MENINDAKLANJUTTI 

Redaksi

Surat Keberatan Dari Nasabah Untuk Pimpinan Bank BRI Graha Cibinong

Redaksi

Penemuan Mayat di TPA Punggur, Kota Batam

Redaksi Wartadki

Tanggapan Kasi BPN Kota Bekasi, Sudah Dua Tahun Sertifikat Tanah Belum Juga Jadi

Redaksi Wartadki

Bhabinkamtibmas Harus Sigap Dalam Pelaksanaan Tugas Apapun

Redaksi

Leave a Comment