Warta DKI
Berita UtamaNasional

Arsul Sani Resmi Ditetapkan Sebagai Hakim MK

Arsul Sani Resmi Ditetapkan Sebagai Hakim MK

Wartadki.com|Jakarta, — Arsul Sani resmi ditetapkan sebagai Hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR). Keppres yang ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2023.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/01/2024).

Usai penandatanganan Keppres, Arsul mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Kepala Negara.

Arsul Sani menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi dan imparsialitas dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut ditegaskan Arsul usai mengucapkan sumpah sebagai hakim MK di hadapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/01/2024).

“Tentu tidak sekadar nanti hanya disampaikan tapi harus dibuktikan dalam kerja-kerja proses mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangannya Mahkamah Konstitusi, bahwa independensi dan imparsialitas itu tidak ada pilihan lain, kecuali harus dipegang dengan erat, dengan kuat,” ujarnya.

Selain itu, Arsul juga menekankan pentingnya untuk terus menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik, sebagai modal utama lembaga yudisial.

“Yang namanya public trust, kepercayaan publik itu adalah modal utama bagi lembaga yudisial, termasuk MK. Jadi, modal utamanya ini harus dikuatkan secara terus-menerus dan tidak sebaliknya, tergerus secara terus-menerus,” ucapnya.

Arsul menyampaikan, untuk menjaga independensi sekaligus menjalankan ketentuan undang-undang, dirinya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Selain itu Arsul juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di partai politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Seorang Hakim MK, karena saya berlatar advokat, maka itu juga tidak boleh berpraktik, nyambi jadi advokat. Maka saya sudah mengundurkan diri juga, pertama sebagai Wakil Ketua Dewan Penasehat, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia/DPN  PERADI, itu juga sudah saya lakukan,” tandasnya.(Setkab)

Related posts

Apkasi Launching Pameran Komoditi Unggulan AOE 2024

Redaksi

Pelindo Regional 4 Beri Penghargaan Kepada Kajati Sulsel dan Kajati Sulut

Redaksi

Ini Struktur APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2021

Redaksi Wartadki

Hasil Gotong Royong Para Bupati, Apkasi Salurkan Donasi Kemanusiaan Bagi Korban Gempa Cianjur

Redaksi

Halaqoh Dakwah MUI Depok: Rekomendasikan Penyiapan  Generasi Bebas Buta Aksara Al-Qur’an

Redaksi

Road Show dan Diskusi Cerdas Ade Wardhana Adinata Bersama PWRI Bogor Raya

Redaksi

Leave a Comment